Pengawasan Dinas PU Donggala Lemah, Pekerjaan CV. Afdal Konstruksi di Desa Siboang Dusun Maros Diduga Over Pembayaran

oleh -
oleh
Desa Siboang
Inilah salah satu item pekerjaan yang dikeluhkan warga karena sudah rusak padahal baru selesai dikerjakan pada awal Februari 2023 lalu. FOTO : TIM

DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala, dituding lemah terhadap paket pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Kabupaten Siboang – Dusun Maros dengan nilai kontrak Rp. 9.933.933.000 yang dikerjakan CV. Afdal Konstruksi.

Selain dari Dinas PU khususnya Bidang Bina Marga, buruknya pengawasan juga terjadi pada Konsultan pengawas yakni CV. Geosentris Inti Konsultan yang ditunjuk pihak Dinas PU Donggala.

Penelusuran Tim Investigasi di Desa Siboang Dusun Maros pada Selasa (14/03/2023) di proyek yang disebut – sebut milik kontraktor Rudi Candra ini, ditemukan item pekerjaan lantai dan dinding saluran pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan pada TA ( Tahun Anggaran ) 2022 atau dua bulan lalu itu mengalami kerusakan cukup parah.

Hal ini akhirnya menjadi sorotan warga selaku pengguna dan penerima manfaat dari paket pekerjaan itu. Sejumlah warga yang di temui di lokasi proyek, mengeluhkan hasil pekerjaan itu karena baru selesai Februari 2023 lalu, sudah rusak parah.

Dengan melihat kondisi pekerjaan saat ini, diduga telah terjadi over atau kelebihan pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Donggala di proyek peningkatan kapasitas jalan kabupaten ruas Siboang – Dusun Maros itu.

Temuan tim di lokasi pekerjaan, lantai saluran pasangan batu yang seharusnya menggunakan batu mortar, namun kosong alis tidak menggunakan batu pada lapisan lantainya, sehingga diduga dikerjakan tidak sesuai bestek dan tanpa  pengawasan ketat oleh konsultan pengawas.

Warga menuding pakat dengan nilai Rp9,9 miliar ini, hanya menjadi “ajang pencarian profit yang berlimpah” atau keuntungan yang besar sehingga mengesampingkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), mutu dan kualitas kerja.

Dari hasil pengamatan, dibeberapa proyek milik Dinas PU Donggala, masa pemeliharaan selalu dijadikan alasan utama pihak dinas, sehingga kontraktor selaku penyedia jasa dan Pengguna Jasa dapat berkelit dari jeratan hukum.

Padahal, jika ditelaah lebih jauh, masa pemeliharaan yang dimaksud pada setiap proyek yakni masa dimana pekerjaan tersebut harus sesuai bestek. Bukan membiarkan pekerjaan tersebut dikerjakan secara asal – asalan kemudian dibayarkan oleh Daerah atau Negara.

Lalu dengan dalih masih memiliki dana pemeliharaan dan pekerjaan tersebut dibiarkan dikerja secara serampangan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Donggala Anjas yang dikonfirmasi terkait rusaknya beberapa item pekerjaan, mengaku akan menurunkan tim untuk melihat secara langsung pekerjaan yang rusak itu.

Hal itu dia sampaikan saat bertemu langsung dengan wartawan pada Rabu malam (1/3/2023) lalu di salah satu warung kopi di Kota Palu.

Namun saat Tim Investigasi turun langsung ke lokasi proyek pada Selasa (14/3/2023) ditemukan bahwa pekerjaan yang rusak dan dikeluhkan warga rupanya tak kunjung diperbaiki seperti yang disamaikan Anjas. TIM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.