DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Kabupaten di Desa Siboang – Dusun Maros dengan nilai anggaran Rp9,9 Miliar lebih, disebut – sebut milik Rudi Candra.
Hal ini dibenarkan salah seorang pejabat di instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Donggala saat dikonfirmasi terkait informasi pemilik proyek itu.
“Iya benar pak,” tulis pejabat di Donggala saat ditanyakan apakah benar proyek Rp9,9 Miliar di Desa Siboang – Dusun Maros itu milik Rudi Candra.
Nama pejabat sengaja tidak ditulis, karena berkaitan dengan privasinya yang minta dirahasiakan.
Dia juga membenarkan bahwa CV. Afdal Konstruksi yang mengerjakan proyek Rp9,9 Miliar itu, hanyalah perusahaan pinjaman.
CV. Afdal Konstruksi mengerjakan proyek ini dengan nomor kontrak 600.02-07/KONT/BM-04RKJ/DPUPR/VII/2022, waktu pekerjaan 150 hari kerja yang dimulai dari tanggal 20 Juli 2022 lalu. Namun kabar dari warga setempat, rupanya proyek itu mengalami keterlambatan dan baru selesai dikerjakan awal Februari 2023 lalu.
Konsultan proyek ini adalah PT. Geosentris Inti Konsultan, dituding warga tidak melaksanakan tugasnya sebagai konsultan dengan baik.
Paket pekerjaan dengan anggaran utuh Rp9.933.933.000 ini, dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Regular dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala.
Ironisnya, meskipun baru selesai dikerjakan awal Februari 2023 ini, namun sejumlah item pekerjaan dikeluhkan warga seperti folume pengaspalan yang disebut warga dikurangi, karena dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) harusnya sepanjang 4,5 kilo meter. Namun kenyataannya saat ini, 4.263 atau tidak sampai 4,5 kilo meter.
“Dalam RAB yang kami liat, seharusnya pengaspalan ini sepanjang 4,5 kilo meter, tapi yang selesai dikerjakan tidak sampai 4,5 kilo meter. Begitu juga rabat beton di RAB ada, tapi tidak dikerjakan,” keluh warga Desa Siboang Dusun Maros yang minta namanya tidak ditulis.
Warga itu juga mengeluhkan drainase yang belum lama selesai dikerjakan, tapi lantainya sudah rusak. Bahkan drainase yang harusnya di cor dan di Aci, tapi dalam kenyataannya tidak semua di Aci.
“Saya sudah sempat tanyakan kenapa lantai drainase sudah rusak waktu ada tim turun, tapi mereka bilang nanti tunggu anggaran selanjutnya lagi,” ujar warga itu.
Begitu juga terkait pengaspalan yang tidak sampai 4,5 kilo, saat ditanyakan kepada pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Donggala yang turun melihat proyek itu, hanya dijawab bahwa anggarannya sudah dialihkan ke drainase, padahal drainase sendiri ada juga anggarannya karena ada gambarnya.
“Seharusnya dengan agaran sebesar itu, pekerjaan ini sudah bagus sesuai dengan perencanaan dan kualitasnya bagus. Tapi kenyataannya seperti dikerjakan asal – asalan saja,” keluhnya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala, Anjas yang dikonfirmasi mengatakan, pihanya juga sudah mendapatkan informasi terkait paket pekerjaan itu.
“Kami sudah tindaklanjuti dan sudah pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tulis Anjas via WhatsApp, Kamis (23/2/2023).
Kepala Bidang Bina Marga ini, meminta media ini untuk melakukan konfirmasi secara langsung di kantor agar resmi.
“Konfirmasi ke kantor saja, biar resmi,” tulisnya lagi.
“Bila butuh informasi lebih lanjut, komiu bisa datang langsung ke Dinas PU Kab Donggala,” tambahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Ardin yang dikonfirmasi media ini mengatakan, pekerjaan itu masih dalam masa pemeliharaan dan pihaknya juga telah menyampaikan kepada pihak pelaksana untuk dilakukan perbaikan.
“Izin bp’ beberapa hari yang lalu sdh diperiksa oleh tim pemeriksa BPK, kemungkinan kerusakan tsb akibat hujan beberapa hari terakhir ini, paket tsb msh ada masa pemeliharaan, mengenai hal tsb segera disampaikan ke pihak pelaksana untuk dilakukan perbaikan, dmkn makasi bp’,” tulis Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Donggala, Ardin saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Namun empat pokok konfirmasi yakni pengaspalan yang diduga dikurangi folumenya, rabat beton yang tidak dikerjakan, drainase yang tidak semua diplester, serta paket itu disebut milik Rudi Candra, Kepala Dinas tidak memberikan tanggapan.
Bahkan informasi dari warga terkait material yang digunakan untuk proyek itu disebut diambil secara illegal, Kadis mengaku tidak mengetahui masalah tersebut.
“Klu illegal sy tdk tahu bp,” tulis Kadis.
Rudi Candra yang dikonfirmasi terkait informasi bahwa paket itu adalah miliknya, hingga berita ini naik tayang belum memberikan respon, padahal konfirmasi yang dikirim melalui pesat WhastApp terlihat dibaca. MH