Proyek Rp9,9 Miliar Desa Siboang – Dusun Maros, Kini Mulai Dilidik Polda Sulteng

oleh -
oleh
Desa Siboang

DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Paket proyek pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Kabupaten Siboang – Dusun Maros milik Rudi Candra dengan nilai anggaran Rp9,9 Miliar, informasinya mulai dilidik Polda Sulteng.

Kabarnya, Penyidik Polda Sulteng sudah memanggil Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala, Anjas.

Namun saat dikonfirmasi kepada Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Perwira Satu Bunga ini mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi.

“Blm dengar,” tulis Kompol Gugeng Lestari singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/3/2023).

Sementara Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala, Anjas saat bertemu media ini mengakui bahwa dirinya sudah dua kali dipanggil di Polda Sulteng.

“Terkait paket Siboang itu, saya sudah dua kali dipanggil Polda Sulteng,” akunya.

Anjas mengaku, pihak penyidik Polda Sultang sudah meminta beberapa dokumen terkait pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Kabupaten Siboang – Dusun Maros dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar itu.

“Saya sudah berikan beberapa dokumen yang diminta seperti kontrak dan dokumen lainnya,” katanya.

Saat bertemu media ini, Anjas menanggapi beberapa keluhan warga terkait paket proyek milik Rudi Candra itu.

Anjas menjelaskan, terkait item pekerjaan pengaspalan yang disebutkan warga sepanjang 4,5 kilo meter dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB), menurutnya yang benar hanya 4 kilo meter saja.

“Jadi dalam kontrak tidak disebutkan panjangnya pengaspalan, tapi volume dan anggaran pekerjaan. Sebenarnya berdasarkan volume, hanya 4 kilo meter saja, tapi pelaksana mengerjakannya lebih sedikit dari 4 kilo,” ujarnya.

Terkait dengan item pekerjaan rabat beton yang disebut warga tidak dikerjakan sama sekali, menurut Anjas memang item itu tidak dikerjakan karena ada perubahan atau addendum sehingga dialihkan ke pemasangan miringan yang berada di puncak jalan.

“Awalnya memang ada item rabat beton, tapi setelah pemeriksaan awal sebelum dimulainya pekerjaan, rupanya di puncak ada kemiringan yang berpotensi longsor, sehingga langsung di addendum dialihkan ke pekerjaan miringan agar tidak terjadi longsong di jalan itu,” jelasnya.

Untuk item pekerjaan drainase yang dikeluhkan warga karena tidak semua ada acian, Anjas mengaku akan meminta timnya turun kelapangan untuk mengcek langsung informasi itu. Termasuk melihat langsung adanya kerusakan lantai drainase seperti video yang dikirim warga ke wartawan.

“Saya akan minta tim turun melihat langsung kondisi di lapangan. Jika memang benar tidak semua di aci dan ada kerusakan laintai drainase, maka saya akan minta pelaksana untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Anjas mengaku, pekerjaan itu belum dibayarkan 100 persen meskipun sudah dilakukan Serah Terima Sementara Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 25 Januari 2023 lalu.

“Kita sudah PHO tanggal 25 Januari, namun belum kita bayarkan 100 persen. Jadi kalau mereka tidak perbaiki kerusakan seperti yang dikeluhkan masyarakat, maka kita bisa saja tahan pembayaran 100 persen itu,” tegasnya.

Terkait dengan paket itu milik Rudi Candra, Anjas tidak menjelaskan panjang lebar soal ini. Dia hanya menyampaikan bahwa pengaspalan milik Rudi Candra termasuk yang terbaik di Sulteng.

“Jika dibandingkan dengan kontraktor – kontraktor lain di Sulteng, pekerjaan pengaspalan Rudi Candra termasuk salah satu yang terbaik,” katanya.

Meski demikian, Anjas menyampaikan bahwa Dinas PU dan Penataan Ruang Donggala tidak pernah berkontrak dengan orang per orang, namun berkontraknya dengan perusahaan.

Jika dalam perjalanannya, ternyata yang berkontrak itu mengajak rekanan lain untuk melakukan pekerjaan itu bukan rana dinas lagi. Selaku perusahaan yang berkontrak itu bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai volume dan anggaran dalam kontrak, tidak ada masalah dia bekerjasama dengan siapa saja.

“Kita tidak ada urusan dengan siapa perusahaan yang berkontrak dengan kita itu, bekerjasama. Yang penting pekerjaanya bagus dan sesuai dengan volume dan anggaran dalam kontrak,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, proyek pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Kabupaten Siboang – Dusun Maros milik Rudi Candra dengan nilai anggaran Rp9,9 Miliar disoroti warga karena terdapat beberapa kejanggalan dalam pekerjaan yang belum lama selesai itu.

Warga yang meminta namanya tidak ditulis itu menyebutkan, ada beberapa item pekerjaan yang diduga dikurangi bahkan ada yang sama sekali tidak dikerjakan.

“Dalam RAB yang kami liat, seharusnya pengaspalan ini sepanjang 4,5 kilo meter, tapi yang selesai dikerjakan tidak sampai 4,5 kilo meter. Begitu juga rabat beton di RAB ada, tapi tidak dikerjakan,” ujar warga Desa Siboang Dusun Maros itu.

Selain itu, pekerjaan drainase juga diduga dikurangi volumenya karena tidak semua drainase di Aci. Padahal dalam RAB-nya, semua harus di aci termasuk lantainya.

Akibatnya, baru selesai dikerjakan beberapa hari lalu tepatnya awal Februari 2023, lantai drainase sudah rusak akibat air hujan yang mengalir deras. Ketebalan lantai drainase juga terlihat sangat tipis, sehingga sangat mudah rusak setiap kali ada air yang mengalir.

“Saya sudah sempat tanyakan kenapa lantai drainase sudah rusak waktu ada tim turun, tapi mereka bilang nanti tunggu anggaran selanjutnya lagi,” ujar warga itu.

Begitu juga terkait pengaspalan yang tidak sampai 4,5 kilo, saat ditanyakan kepada pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Donggala yang turun melihat proyek itu, hanya dijawab bahwa anggarannya sudah dialihkan ke drainase, padahal drainase sendiri ada juga anggarannya karena ada gambarnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala, Ardin yang dikonfirmasi terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan itu tidak menanggapi secara rinci poin – poin konfirmasi media ini.

Kepala Dinas PU Donggala ini, hanya menjawab terkait pemilik pakat itu yang diakuinya benar milik pengusaha Rudi Candra.

“Tabe bp’ sesuai dgn dgn proseduralx paket pekerjaan tsb memang dikerjakan oleh pa’ Rudi Candra, soal itu dipinjam sy, tdk tahu, yg jelas sy selaku kadis PUPR ketika selesai proses di ULP ada pemenang lalu ada reviux dilaksanakan proses sesuai dgn ketentuan teknis oleh ppk,” tulis Kadis PU dan Tata Ruang Donggala, Ardin melalui pesat WhatsApp kepada media ini, Jumat (24/2/2023).

Kepala Dinas PU Donggala ini juga berdalih bahwa kondisi iklim, juga menjadi salah satu hal yang sangat berpengaruh di lapangan terjadi adanya keterlambatan pekerjaan.

Sesuai dengan kontraknya, pakat pekerjaan ini seharusnya selesai pada Desember 2022 lalu. Namun karena terjadi keterlambatan, sehingga baru bisa selesai awal Februari 2023 lalu.

“Karena kondisi iklim salah satu hal yg sangat berpengaruh dilapangan, terjadi keterlambatan, dan hal tsb telah oleh PPK dilakukan pemberian kesempatan untuk penyelesaianx, lebih teknis mungkin bisa disiskusikan dgn ppk dan pptkx bp’,” para Kepala Dinas PU Donggala, Ardin.

Walaupun Ardin membenarkan bahwa paket pekerjaan itu adalah milik Rudi Candra, namun Kadis PU dan Penataan Ruang Donggala ini enggan menanggapi terkait tudingan warga adanya beberapa item pekerjaan yang dikurangi seperti pengaspalan yang tidak sampai 4,5 kilo meter padahal dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) tercantum bahwa pengasparan itu sepanjang 4,5 kilo meter.

Begitu juga terkait dugaan pengurangan volume paka item pekerjaan drainase yang seharusnya menurut warga semua drainase di cor dan di Aci dinding dan lantainya, namun dalam kenyataannya hanya sebagian yang di Aci.

Bahkan item pekerjaan rabat beton yang seharusnya ada sesuai RAB, namun kenyataannya tidak dikerjakan juga tak ditanggapi Ardin.

“Dikoordinasikan saja langsung ke PPK bp’ (pa’ Anjas) dmkn makasih,” tulis Kadis PU Donggala Ardin saat upaya konfirmasi dikirim berkali – kali via WhatsApp miliknya.

Sementara pemilik paket Rudi Candra yang dikonfirmasi tidak menanggapi poin – poin konfirmasi media ini.

Proyek dengan nilai Rp9,9 miliar ini dikerjakan CV. Afdal Konstruksi dengan nomor kontrak 600.02-07/KONT/BM-04RKJ/DPUPR/VII/2022, waktu pekerjaan 150 hari kerja dimulai dari tanggal 20 Juli 2022 lalu. Namun kabar dari warga setempat, rupanya proyek itu mengalami keterlambatan dan baru selesai dikerjakan awal Februari 2023 lalu.

Konsultan proyek ini adalah PT. Geosentris Inti Konsultan, dituding warga tidak melaksanakan tugasnya sebagai konsultan dengan baik.

Paket pekerjaan dengan anggaran utuh Rp9.933.933.000 ini, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Regular dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala. MH

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.