TOLITOLI, WARTASULAWESI.COM – Penanganan perkara korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PDAM Ogomalane Kabupaten Tolitoli tahun 2017 – 2019, mendapat sorotan dari masyarakat khususnya dua organisasi kemahasiswaan yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tolitoli dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tolitoli.
Kedua organisasi kemahasiswaan ini, membentuk sebuah koalisi yang diberi nama Aliansi Berantas Korupsi (ABK) dan melakukan demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli pada Selasa (27/9/2022).
Para mahasiswa ini memprotes penanganan perkara korupsi di PDAM Ogomalane Tolitoli yang dinilai janggal, karena hanya menetapkan satu orang tersangka yang merupakan mantan Kepala Bagian Adminstrasi dan Keuangan, PDAM Ogomalane Kabupaten Tolitoli berinisial IS.
Sementara pada struktur PDAM Ogomalane Tolitoli, tersangka IS hanyalah seorang bawahan atau orang yang diperintah oleh atasan di perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Tolitoli ini.
Dikutip dari JurnalNews.id, tersangka inisial IS ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Tolitoli, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal tahun 2017-2019.
Tersangka IS bahkan mengaku, berdasarkan tupoksinya selaku Kabag Adminstrasi dan Keuangan, dia hanya menjalankan tugas sebagai bawahan yang diperintah oleh pimpinan.
“Saya merasa keberatan kenapa cuma saya yang tersangka. Saya ini hanya orang diperintah oleh atasan,” kata IS saat di kediamannya.
Tersangka IS juga mengaku tidak pernah melihat wujud dana penyertaan modal, yang menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu, SH, MH mengumunkan penetapan IS sebagai tersangka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tolitoli, Jumat 9 September 2022.
Albertinus menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal tahun 2017 – 2019 itu, dilakukan dengan cara menyatukan dana tersebut dengan dana hasil penjualan air minum yang pengelolaannya diatur oleh tersangka.
Kejari menilai dana penyertaan modal tahun 2017, terjadi penyimpangan. Seharusnya biaya operasional dibebankan dari dana hasil penjualan air, bukan dari dana penyertaan modal dari Pemda Tolitoli.
Namun yang terjadi, biaaya operasional dibayarkan dari sisa saldo dana penyertaan modal, sehingga penyidik melakukan pendalaman dan menetapkan IS sebagai tersangka.
Hasil pendalaman tim penyidik, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang pengelolaannya diatur oleh IS selaku Kabag Administrasi dan Keuangan.
Kajari mangatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena kasus ini masih terus dilakukan pengembangan penyidikan.
Dari hasil perhitungan sementara tim penyidik, dana penyertaan modal tahun 2017 sampai 2019 sebesar lebih Rp5 miliar dan ditemukan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah sekitar Rp1,7 miliar.
“Itu baru perhitungan sementara Tim Penyidik. Kami masih menunggu perhitungan kerugian Negara yang di lakukan oleh tin auditor dari BPKP Sulteng,” jelas Kajari. ***