Penanganan Perkara Korupsi di PDAM Tolitoli, Kejari Dinilai Pilih Kasih Dalam Menetapkan Tersangka

oleh -
oleh
PDAM Tolitoli
Direktur LBHP, Mahwan. FOTO : IST

TOLITOLI, WARTASULAWESI.COM – Penanganan perkara korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogomalane, Kabupaten Tolitoli Tahun 2017–2019 terus mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Setelah mendapat sorotan dua organisasi kemahasiswaan yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tolitoli dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tolitoli, kini Lembaga Bantuan Hukum Progresif (LBHP) juga menyampaikan sorotan atas kejanggalan dari penanganan kasus perkara korupsi di PDAM Ogomalane Tolitoli ini.

“Kejari Tolitoli yang dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini tidak rasional, sehingga patut dipertanyakan,” ujar Direktur LBHP, Mahwan kepada wartasulawesi.com pada Sabtu (1/10/2022).

Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak Kejari belum menetapkan tersangka lain karena belum ada hasil hitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, sangat mengada – ada.

Seharusnya kata Mahwan, Kejari Tolitoli dalam pemberantasan korupsi haruslah dilakukan berdasarkan hukum dan asas keadilan (Pro Justitia), bukan berdasarkan pesanan atau suka dan tidak suka atau alasan-alasan subjektif lain.

“Jika harus menunggu hitungan BPK untuk menetapkan tersangka, lalu mengapa Kejari menetapkan mantan Kabag Administrasi dan Keuangan PDAM sebagai tersangka,” tegasnya.

Mahwan juga mengungkapkan, Kejari Tolitoli patut dicurigai dalam penanganan kasus PDAM tersebut, karena terkesan pilih kasih dalam menetapkan tersangka sehingga sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.

Dengan adanya pilih kasih dalam penetapan tersangka dugaan korupsi PDAM Ogomalane Tolitoli, membuat masyarakat menjadi ragu atas keseriusan pihak Kejari dalam menuntaskan dugaan korupsi di PDAM Ogomalane Tolitoli itu.

“Tuntutan mahasiswa agar Kajati Sulteng mengevaluasi kinerja Kajari Tolitoli, sudah sangat tepat,” dukungnya. ADR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.