TOLITOLI, WARTASULAWESI.COM – Kasat lantas Polres Tolitoli, Iptu Budi Prasetyo SH bersama personel Lantas melaksanakan kegiatan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas secara rutin dengan cara menindak tilang kendaraan bermuatan Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan.
Iptu Budi Prasetyo menerangkan, Lantas Polres Tolitoli sedang melakukan peningkatan Patroli dan menemukan Mobil muatan yang berlebihan.
“Saya Kasat Lantas memimpin langsung kegiatan Patroli ini dan menemukan pelanggaran dan langsung kami tindak,” terangnya, Rabu (28/9/2022).
Hasil pantauan tim wartasulawesi.com di lapangan, Kasat Lantas Iptu Budi Prasetyo bersama tim lantas mengamankan satu unit mobil berwarna kuning dengan muatan berlebihan yang berisikan kelapa sawit dan tidak bisa menunjukkan surat-suratnya.
“Ini akan kami tindak, karena tidak bisa menunjukkan surat-suratnya,” tegasnya
Iptu Budi Prasetyo juga menerangkan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak semua pelanggaran lalu lintas di Tolitoli.
“Selain ini, kami juga sudah mengamankan dua mobil di pertamina,” ungkapnya.
Dasar hukum utama penanganan ODOL, tercantum dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017. ADR