Mulai Irit Bicara, Humas PT IMIP Benarkan Sorotan TA Gubernur Sulteng Andika

oleh -
oleh
PT IMIP
Suasana kemacetan yang terjadi setiap kali para pekerja berangkat dan pulang kerja di jalan kawasan PT IMIP. FOTO : METRO SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Sorotan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng Bidang Investasi, Peningkatan Fiskal dan Stabilitas Ekonomi, Andika terkait daya dukung yang tidak memadai lagi di Area PT Indonesia Morowali Industri Part (PT IMIP) Morowali, dibenarkan Humas PT IMIP Dedi Kurniawan.

“Sudah benar yang disampaikan pak Andika. Terima kasih,” jawab Humas PT IMIP, Dedi Kurniawan singkat menanggapi konfirmasi wartasulawesi.com terkait sorotan Andika ke PT IMIP, Kamis (30/6/2022).

Saat diminta tanggapan lebih lanjut seperti apa rencana PT IMIP kedepan terkait sorotan Andika itu, Dedi Kurniawan tidak memberikan jawaban lagi hingga berita ini tayang pukul 15.52 Wita.

Seperti diberitakan sebelumnya, TA Gubernur Sulteng Andika menyoroti daya dukung di areal kawasan PT IMIP yang dinilainya sudah tidak memadai lagi.

Sorotan Andika ini, dipicu terjadinya banjir di area kawasan PT IMIP yang merendam pemukiman warga, jalan nasional dan kendaraan pada Senin 27 Juni lalu.

“Daya dukung ruang, struktur ruang ekologis, sosial di IMIP sudah tidak karu-karuan. Infrastruktur publik, fasilitas sosial, umum dan ekologis sudah di ambang kolaps. Tapi pemerintah pusat tidak memberi perhatian pada hal itu,” kritik Andika.

Menurutnya, Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) awal dari PT IMIP hanya menjangkau area kawasan 2.000 hektar yang beririsan dengan 11 desa lingkar Tambang dan Kawasan Industri. Padahal sekarang, kata Andika, Kawasan IMIP terus berkembang hingga mencapai 3.600 hektar lahan.

IMIP telah melampaui kapasitas rencana lingkungan awal. Perkembangannya pesat, 350 perusahaan sub kontraktor, 38 tenant, 40 tungku dengan beban limbah slag 10 juta ton per tahun,” ujarnya.

Sementara kata dia, seluruh royalti dari 2 triliun meningkat jadi 5 triliun, semuanya dikutip dan mengalir ke kas pemerintah melalui kementerian keuangan.

“Pemerintah daerah tidak mendapatkan pembagian royalti sebagai biaya untuk mendukung kawasan. Jadi sudah seharusnya pemerintah pusat memberi perhatian serius pada tapak dan sempadan Kawasan IMIP,” ujarnya.

Andika berharap, Kebijakan penataan ruang di IMIP tidak bisa lagi di pandang menjadi tanggung jawab Pemkab dan Pemprov.

Sebab hal itu kata dia, menjadi masalah eksternalitas kawasan yang melampaui hitungan awal 2000 hektar.

“Olehnya Pemerintah pusat melalui Bappenas, harus melakukan kajian daya ruang dan kebijakan yang tepat untuk masa depan,” harapnya.

Menurut Andika, salah satu masalah besar di areal PT IMIP meliputi infrastruktur jalan, pengelolaan aliran sungai, kawasan penghijauan sabuk pengaman dan penataan pemukiman pekerja.

Andika menegaskan bahwa yang dia maksud dengan daya dukung ruang itu, bukan soal legalitas, tapi fakta eksisting dimana tata kelola ruang di sempadan IMIP itu, memerlukan perhatian khusus.

“Misalnya kondisi infrastruktur jalan negara yang menghasilkan macet setiap hari, karena badan jalan kecil tidak ada drainase dan sebagainya,” kata Andika.

Disaat bersamaan, ribuan orang lalu lalang di jalan yang sangat sempit itu baik saat berangkat kerja maupun pulang kerja. Begitu juga dengan penataan aliran sungai dan sabuk hijau yang pola ruangnya belum jelas, dalam konteks tata kelola kawasan.

Andika juga menyoroti pemukiman para pekerja yang kondisinya memprihatinkan, karena berada di luar kawasan industri.

Semua itu, harus menjadi perhatian serius dari manajemen PT IMIP.

Olehnya, Andika menyarankan agar perluasan kawasan PT IMIP harus dikaji secara serius, terutama ambang batas daya dukung ruang.

Andika memberikan contoh, jalan yang selalu dilalui para pekerja di PT IMIP misalnya. Saat ini daya dukungnya sudah tidak memadai lagi, sehingga selalu menimbulkan kemacetan yang panjang tiap kali para pekerja masuk kerja atau pulang kerja.

“Jadi yang saya soroti bukan masalah legalitasnya, tapi daya dukung ruang yang tidak memadai lagi saat ini. Yang saya maksud adalah setting awal kawasan dan luar kawasan, bukan soal legalitas kawasan,” tandasnya. MH

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.