PALU, WARTASULAWESI.COM – Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng Bidang Investasi, Peningkatan Fiskal dan Stabilitas Ekonomi, Andika menegaskan bahwa sorotanya ke PT Indonesia Morowali Industri Part (PT IMIP) Morowali, bukan pada masalah legalitas, tapi daya dukung di areal IMIP yang tak memadai lagi.
Hal ini dikemukakan Andika, menanggapi keterangan Humas PT IMIP Dedi Kurniawan yang menyabut bahwa tambahan luasan dari 2000 Ha menjadi 3600 Ha sudah memiliki izin resmi.
“Apa yang saya maksud dengan daya dukung ruang itu, bukan soal legalitas. Tapi fakta eksisting dimana tata kelola ruang di sempadan IMIP itu, memerlukan perhatian khusus,” ujar Andika, Kamis (30/6/2022).
Perhatian khusus itu kata Andika, misalnya kondisi infrastruktur jalan negara yang menghasilkan macet setiap hari, karena badan jalan kecil tidak ada drainase dan sebagainya.
“Ribuan orang, lalu lalang di jalan yang sangat sempit. Begitu juga dengan penataan aliran sungai dan sabuk hijau yang pola ruangnya belum jelas, dalam konteks tata kelola kawasan,” kritiknya.
Andika juga menyoroti pemukiman para pekerja yang kondisinya memprihatinkan, karena berada di luar kawasan industri.
Semua itu, harus menjadi perhatian serius dari manajemen PT IMIP.
Olehnya, Andika menyarankan agar perluasan kawasan PT IMIP harus dikaji secara serius, terutama ambang batas daya dukung ruang.
Andika memberikan contoh, jalan yang selalu dilalui para pekerja di PT IMIP misalnya. Saat ini daya dukungnya sudah tidak memadai lagi, sehingga selalu menimbulkan kemacetan yang panjang tiap kali para pekerja masuk kerja atau pulang kerja.
“Jadi yang saya soroti bukan masalah legalitasnya, tapi daya dukung ruang yang tidak memadai lagi saat ini,” tegasnya.
Andika menyebut, apa yang diutarakan Humas PT IMIP Dedi Kurniawan tidak relevan dengan yang dia maksud.
“Yang saya maksud adalah setting awal kawasan dan luar kawasan, bukan soal legalitas kawasan,” tandasnya. MH