Komisi III DPRD Sulteng Korkom Penanggulangan Bencana dan Inpres Pembangunan Jalan di Jabar

oleh -
oleh
Komisi III DPRD Sulteng
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) saat menggelar kunjungan kerja dalam rangka Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) penanggulangan bencana dan Instruksi Presiden (Inpres) Pembangunan Jalan di Jawab Barat (Jabar). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/RAMADHAN

BANDUNG, WARTASULAWESI.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kunjungan kerja dalam rangka Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) penanggulangan bencana dan Instruksi Presiden (Inpres) Pembangunan Jalan di Jawab Barat (Jabar).

Korkom ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP dan dihadiri Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sony Tandra, ST serta Anggota Komisi III lainnya diantaranya Zainal Abdin Ishak, Abdul Karim Aljufri, Husiman Bram Toripalu, Naser Djibran, Sri Atun dan Ibu Marlelah.

Sony Tandra dalam kesempatan itu menyampaikan, penanganan pasca bencana oleh Pemerintah Jabar sangatlah baik. Apalagi Jabar dan Sulteng memiliki karakteristik bencana yang hampir sama.

“Olehnya, keberhasilan Jabar dalam penanggulangan pasca bencana menjadi motivasi kami di Sulteng untuk kita jadikan contoh,” ujar Sony Tandra.

Sony Tanra juga mempertanyakan terkait pengunaan belanja tidak terduga (BTT). Dia menyampaikan bahwa pengambilan dana BTT sangat panjang prosedurnya, padahal bencana hari ini terjadi harus hari ini ditangani, tetapi syaratnya harus ada surat dari kepala daerah bahwa itu bencana dan dokumen dokumen lainnya.

“Sehingga hal itu yang kami pertanyakan dena pemerintah Jawa Barat bagaimana mengatasi itu. Belum lagi soal pembebasan tanah pasca bencana di Sulteng, satu – satunya yang menerpakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang punya kekuatan hokum. Apakah di Jabar ada seperti itu yang mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan yang menjadi salah satu soal dalam penanganan pasca bencana di Sulteng,” ujar Sony Tandra.

Sony Tanda juga mempertanyakan persoalan Inpres untuk menangani jalan di Sulteng yang mendapatkan anggaran kurang lebih Rp1 triliun untuk menangni jalan – jalan di daerah, sehingga perlu diketahui bagaimana Pemerintah Jawa Barat mengelolah jalan.

Menanggapi semua pertanyaan Komisi III DPRD Sulteng, Sekretaris BPBD Jabar menyampaikan bahwa paradigma penanggulangan bencana yang merujuk pada Undang – Undang (UU) Nomor 24 tahun2007 harus sudah berubah menangani pada tahap tangkap darurat bahwa ada fase – fase penanggulangan bencana dari pra bencana, tanggap darurat dan fase pasca bencana.

“Komando pada tanggap darurat adalah kepala daerah. Kami di Jabar telah menyiapkan berbagai macam dokumen kebencanaan, sehingga jika terjadi bencana kita tinggal melihat keputusan bersama tentang status bencana yang dihasilkan dari data akademisi atau instansi seperti BMKG,” ujarnya.

Olehnya, dia menyampaikan pemahaman terhadap dokumen pra bencana harus menjadi paradigma dalam penanganan bencana.

Sementara Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Kawira menyampaikan bahwa peran serta kepala daerah dalam penanggulangan bencana ini sangat penting, sebab menurutnya ini yang menjadi dasar untuk menentukan status bencana.

Adapun hal yang menjadi catatan penting adalah dalam Korkom kali ini yakni paradigma, kebijakan dan komitmen kepala daerah untuk melaksanakan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanganan bencana adalah hal yang utama.

Dokumen – dokumen tentang kebencanaan harus benar – benar dipahami oleh pemerintah terutama pelaksana teknis yang terkait antara lain BPBD, Bina Marga dan penataan ruang, perumahan dan pemukiman serta dinas social.

Alokasi dana yang cukup untuk pemeliharaan rutin jalan dengan melibatkan UMKM penduduk setempat, sehingga bisa membantu perekonomian masyarakat.

Pembangunan semestinya dimulai dari desa dengan pemanfaatan BUMDES dan leading sektornya adalah Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan pembimbingan tata kelola keuangan dan aset, membantu design – design kerajinan, digitalisasi pemasaran serta memastikan adanya offtaker.

Sistem merit kepemerintahan yaitu kebijakan dan manajemen ASN yg berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja harus diberlakukan secara adil tanpa diskriminasi menjadi kata kunci yg sangat penting dalam memajukan daerah.

Menyangkut komitmen kepala daerah mengenai status kebencanaan didaerah kita, bagaimana kepedulian dan komitmen pemahaman tentang dokumen dokumen kebencanaan ini perlu disosialisasikan kepemrintah sebab legislatif merupakan mitra kerja dari kepala daerah

Pengelolaan Membangun dari desa kalau bisa mengelolah drsa dengan baik maka provinsi akan maju. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.