JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Komisi III DPRD Sulteng yang dipimpin ketuanya Sony Tandra ST, melakukan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi dengan “belajar” masalah penanganan dan pengelolaan sampah di Pemprov DKI Jakarta dengan sasaran langsung ke Balai Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov DKI Jakarta.
Kegiatan ini juga dihadiri dua unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Sulteng Dr.Hj Nilam Sari Lawira SP,.MP dan Wakil Ketua I H.M Arus Abdul Karim yang mengikuti agenda Komisi III DPRD Sulteng tersebut.
Rombongan Komisi III yang terdiri dari Sony Tandra ST, Zainal Abidin Ishack ST, Huismant B. Toripalu SH, MH, Dra Marlela Sute M.Si, Hasan Patongai SH, Muhaimin Junus SE, Abdul Karim Aljufrie, Ibrahim Hafid, H. Amno Dalle serta H. Nasse Jibran SH, MH diterima Ketua Sub Kelompok Pengembangan Penanganan Sampah (PSPBL) B 3 Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta di Aula Lt I Pemprov DKI pada Kamis ( 13/7/23).
Sony Tandra dalam pengantarnya menyampaikan bahwa DPRD Sulteng khususnya Komisi III sengaja melaksanakan kegiatan Korkom dengan menyasar Balai Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, karena ingin ‘belajar’ soal penanganan sampah di wilayah DKI Jakarta.
Menurut Sony, dengan 12 kabupaten ditambah satu kota di Sulteng, pihaknya mendorong agar seluruh wilayah di Sulteng terutama Kota Palu untuk membuat terobosan penanganan sampah. Apalagi, Kota Palu sedang berupaya meraih Adipura.
Begitu juga daerah lain yang paling banyak investasi dan perusahaan yang sudah pasti menghasilkan buangan sampah dan limbah secara bebas.
”Makanya kita perlu belajar bagaimana mengelola sampah atau limbah yang tiap hari menumpuk, sehingga tidak mengganggu lingkungan,” jelas Sony Tandra.
Sebagai contoh, Nikel yang dikenal di Indonesia berada di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Investasi tersebut, sudah pasti menhasilkan banyak dampak Pembuangan limbah dan sampah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Sub Kelompok Pengembangan Fasilitas Teknis Badan Lingkungan Hidup, Pemprov DKI Jakarta, Fahmi mengatakan bahwa Provinsi DKI Jakarta dalam mengelolah sampah/limbah dengan cara mengajak masyarakat mengelolah sampah secara mandiri.
Fahmi menjelaskan, masyarakat dilibatkan secara proaktif dan diajarkan bagaimana limbah sampah itu, dapat dimanfaatkan kembali dan mendaur ulang sampah tersebut. Hal itu tekankan kepada masyarakat secara mandiri. Cara mendorong masyarakat itu kata Fahmi, masyarakat mampu mengelolah sampah dan pemerintah DKI Jakarta memberi peluang masyarakat melakukan sendiri.
Terkait pengelolaan sampah selain mandiri, Pemprpv DKI Jakarta juga melibatkan pihak ke tiga yang mempunyai ijin operasi, sehingga dengan ini peluang bagi masyarakat juga mendapat hasil dari pengelolaan sampah dan limbah akan tetap ada, namun semua diatur berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu terkait soal sarana prasarana pengumpulan sampah DKI Jakarta yang merupakan bersifat Administratif, semua kebijakan adanya ditingkat provinsi yaitu di dinas. Pemprov DKI Jakarta juga mempunyai 1.000 lebih tempat pembuangan sampah yang tersebar di seluruh DKI Jakarta dan khusus Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Pantar Gebang dengan jumlah sampah sekitar 7.500 ton per hari.
Untuk mengaturnya, Pemprov DKI membuat Peraturan Gubernur (Pergub) mulai dari perencanaan, penganggaran, sumber daya manusianya serta target retribusi dari pengelolaan sampah tersebut, sehingga dengan itu DKI dapat menangani masalah sampah dengan baik. ***