TOLITOLI, WARTASULAWESI.COM – Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK akhirnya merespon pemberitaan aktivitas Galian C diduga illegal di Desa Basi, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli.
Saat dikonfirmasi media ini pada acara HUT Polwan ke-74 Tahun, Kapolres mengatakan telah memerintahkan anggotanya untuk menutup aktivitas Galian C diduga illegal itu.
“”Saya sudah perintahkan aktivitas galian C itu (Di Desa Basi) untuk diberhentikan,” ujarnya Kapolres Ridwan Raja Dewa.
Dikatakan, pihaknya sudah mengikuti perkembangan terkait aktivitas Galian C itu, sehingga pihaknya akan mengambil tindakan untuk menutup aktivitas itu.
Sebelumnya, Direktur Jatam Sulteng, Moh. Taufik menyatakan bahwa hasil temuan Jatam aktivitas Galian C di Sungai Desa Basi itu diduga memang illegal, karena dari hasil kroscek peta Geoportal ESDM Sulteng, nama perusahaan itu tidak ditemukan di lokasi aktivitas Galian C di Sungai Desa Basi itu.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tolitoli, juga memberikan kritik atas aktivitas Galian C diduga illegal itu.
“Polres memang harusnya bertindak sejak awal, untuk memberantas galian-galian tanpa izin,” ujarnya
“Efek galian mungkin belum di rasakan 1-2 bulan kedepan, tapi karena efek galian pasti akan merugikan masyarakat setempat,” tegasnya. ADR