PALU, WARTASULAWESI.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tengah mengecam keras tindakan mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, yang melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis dengan menyebut wartawan “bodoh” saat proses konfirmasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, usai pelantikan Direktur RSUD Undata di Aula RSUD Undata Palu.
Saat itu, seorang jurnalis tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi informasi terkait pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.
Ketua JMSI Sulawesi Tengah, Murtalib menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus mencerminkan sikap tidak profesional sebagai pejabat publik.
Pernyataan itu dinilai tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan informasi yang menjadi hak publik.
“Penghinaan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran etika dan bentuk intimidasi verbal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik,” tegas Murtalib.
Murtalib juga menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta melindungi kerja jurnalistik. Karena itu, segala bentuk upaya menghalangi atau merendahkan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Olehnya, JMSI Sulawesi Tengah mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya memberikan contoh komunikasi yang baik, terbuka, dan profesional, terutama saat menghadapi pertanyaan dari media. Ketidaksiapan menjawab, menurut mereka, bukan alasan untuk melontarkan penghinaan.
“Perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan jurnalis harus disikapi dengan mekanisme yang benar, seperti hak jawab atau klarifikasi berbasis data, bukan dengan makian,” lanjut Murtalib.
JMSI Sulawesi Tengah juga menilai peristiwa ini menjadi bagian dari meningkatnya kasus intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah, yang menunjukkan masih rendahnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers di daerah.
Atas kejadian tersebut, JMSI Sulawesi Tengah menyatakan sikap dengan mendesak yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang telah dihina.
Selain itu, JMSI juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, khususnya dalam hal komunikasi publik.
JMSI Sulawesi Tengah turut mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi, serta mengimbau jurnalis untuk tetap bekerja profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik tanpa takut terhadap segala bentuk intimidasi.
JMSI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penghinaan terhadap jurnalis bukan hal yang bisa dinormalisasi. Setiap bentuk pelecehan terhadap profesi pers merupakan ancaman terhadap kebebasan informasi dan demokrasi. ***







