Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh PT CPM, Amin Panto : Warga Hanya Ingin Tanahnya Dibayar

oleh -
oleh
PT CPM
Dayat, anak dari salah seorang ahli waris pemilik lokasi yang diduga diserobot oleh PT CPM hanya bisa melihat Excavator mengeruk material di lokasi milik kakeknya itu. FOTO : WARTASULAWESI.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Dugaan penyerobotan tanah milik warga Poboya oleh PT Citra Palu Minerals (PT CPM), hingga kini terus bergulir dan belum ada tanda – tanda itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayar lokasi yang materialnya telah diambil oleh perusahaan.

Menanggapi sikap arogansi PT CPM itu, tokoh masyarakat Tara Kota Palu, Amin Panto sangat menyayangkan sikap arogansi perusahaan Barie Group ini. Apalagi, pihak perusahaan sudah mengambil ribuan kubik material di lokasi milik warga tanpa merasa bersalah sedikitpun.

Justru kata Amin Panto, masyarakat pemilik tanah yang menghalangi pengambilan material di lokasinya, malah diintimidasi dan dilaporkan ke Polresta Palu dengan ancaman pidana menghalangai aktivitas perusahaan.

“Ini ada apa dengan perusahaan, kok seperti tidak punya hati nurani lagi. Masyarakat itu, hanya ingin tanahnya dibayar oleh perusahaan. Atau jangan – jangan PT CPM ini sebenarnya tidak punya uang, sehingga tidak bisa membayar tanah masyarakat,” kecamnya.

Aktivis lingkungan ini mengaku, dirinya sangat mengetahui persis seluk beluk urusan Analisi Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dari PT CPM itu, karena dirinya dulu yang memfasilitasi pengurusannya waktu Gubernur Sulteng masih dijabat Longki Danggola.

“Itu kajian amdalnya tebal sekali, saya yang dulu fasilitasi pengurusannya dengan pak Longki waktu beliau gubernur. Jadi, saya minta PT CPM jangan lah zolim dengan masyarakat,” tekannya.

Dia meminta kepada PT CPM agar tidak menutup mata terhadap penyerobotan tanah masyarakat, karena ini seperti bom waktu. Jika masyarakat terus – terusan di zolimi oleh perusahaan, maka masyarakat yang tadinya menerima keberadaan PT CPM bisa – bisa jadi melawan dan menolak PT CPM berada di Poboya.

“Jadi saya minta pihak PT CPM, agar segera membayar tanah warga yang telah diserobot dan diambil paksa material di dalamnya. Apa susahnya membayar tanah masyarakat itu, kan CPM ini perusahaan besar yang banyak uangnya,” sindirnya.

Pantauan langsung wartasulawesi.com bersama konsorsium media Sulteng di lokasi lahan milik warga itu, Selasa (23/8/2022) lalu, nampak dua alat berat jenis excavator sedang melakukan penggalian material yang mengandung emas itu, kemudian dinaikkan di dalam dum truk lalu dibawa ke lokasi PT CPM.

Tanah yang diduga diserobot PT CPM ini adalah milik Haruma, salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Poboya dengan luasan tanah kurang lebih 30 hektar berada di pegunungan Poboya.

Di dalam lokasi itu, masih terdapat beberapa jenis tanaman lama seperti pohon nangka, bambu dan kapuk yang membuktikan bahwa tanah yang diserobot PT CPM itu, sebelumya pernah diolah sebagai kebun olah Haruma.

Haruma, memiliki beberapa orang anak sebagi ahli warisnya diantaranya Raflin, Samni, Bakir, Dahlan dan Rafian.

Para ahli waris Haruma ini, hanya bisa pasra melihat material di lokasinya diambil oleh PT CPM tanpa bisa berbuat apa – apa karena beberapa diantara mereka telah dilaporkan pihak perusahaan ke Polresta Palu dengan laporan pidana menghalangi aktivitas perusahaan.

“Ya beginilah yang terjadi, kita hanya bisa melihat dengan mata kepala kita sendiri material di lokasi kita diambil tanpa bisa berbuat apa – apa,” ujar Samni salah seorang ahli waris Haruma saat ditemui langsung di lokasinya, Selasa (23/8/2022).

Samni mengaku, dia bersama beberapa saudara dan keluarganya yang lain tidak melakukan tindakan apa – apa, karena masih mendengar perkataan para tokoh masyarakat dan tokoh adat di Poboya agar tidak melakukan tindakan apa – apa dulu.

“Kalau bukan karena mendengar perkataan orang tua ini, sudah lama kita ribut di lokasi ini,” serga Dayat, keponakan Samni yang ada disampingnya saat beberapa wartawan berbincang dengan Samni.

Samni mengaku, dia bersama keluarganya yang difasilitasi oleh salah seorang tokoh Tara, Amin Ponto telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT CPM di Polda Sulteng, namun ditolak dengan alasan bukti penyerahan dewan adat atas hak lokasi itu tidak kuat.

“Kami tidak pernah menolak perusahaan, kami hanya meminta pihak perusahaan membayar ganti rugi atas lokasi kami yang sudah diambil materialnya,” tandas Samni. MH

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.