Dugaan Jual Beli Jabatan, Gubernur Persilahkan Melapor ke Polisi yang Merasa Dirugikan

oleh -
oleh
Gubernur Soal Soal Jual Beli Jabatan
Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura saat berbincang – bincang dengan pengunjung Warkop Sudimari 2 di Jalan Masjid Raya, Kami (12/5/2022). FOTO : WARTASULAWESI.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura mempersilahkan orang – orang yang merasa dirugikan atas dugaan jual beli jabatan untuk melaporkan hal itu ke polisi.

“Silahkan laporkan ke polisi jika ada yang merasa dirugikan,” ujar Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura saat berbincang di Warkop Sudimari 2 Jalan Masjid Raya, Rabu (12/5/2022).

Menurut gubernur, jika ada yang melaporkan hal tersebut ke polisi karena merasa telah dirugikan, itu hak yang melaporkan. Dirinya tidak akan ikut campur dalam urusan itu, karena rananya pidana.

“Saya sebagai gubernur, akan menunggu dulu hasil kerja tim investigasi untuk menentukan langkah yang akan diambil,” katanya.

Gubernur menegaskan bahwa sikapnya terhadap dugaan jual beli jabatan itu, akan mengikuti ketentuan perundang – undangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kita akan selesaikan secara internal dulu, setelah ada hasil kerja tim investigasi. Jika ada yang salah, kita akan tindak sesuai aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 itu,” ujar orang nomor satu di Sulteng ini.

Mantan Wali Kota Palu dua periode ini menegaskan, dirinya akan memberikan sanksi tegas jika benar ada yang bersalah. Namun jika tidak ada yang salah, maka tentu saja tidak ada hukuman sama sekali.

“Kalau salah ya kita berikan sanksi, tapi jika tidak ada yang salah ya tidak ada juga sanksi,” katanya.

Gubernur mengaku sudah menendatangani surat pembentukan tim investigasi tersebut dan tim itu kini sudah mulai bekerja.

Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 pada pasal 8 poin 1 disebutkan, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri dari Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.

Khusus untuk hukuman disiplin berat, ada tiga tingkatannya juga yakni penurunan jabatan lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS.

Seperti diketahui, dugaan adanya jual beli jabatan di lingkup Pemprov Sulteng mulai berhebus setelah pelantikan pejabat eselon III dan IV pada tanggal 28 April 2022 lalu.

Kini, public Sulteng tinggal menunggu seperti apa hasil kerja tim investigasi yang akan menjadi dasar bagi gubernur memutuskan sikap dan langkah selanjutnya. MH

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.