BANTEN, WARTASULAWESI.COM – Anggota DPRD Sulteng melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Banten untuk membahas dan membandingkan tata tertib (Tatib) DPRD Sulteng dengan DPRD Banten, Kamis (3/10/2024).
Rapat berlangsung di Ruang Komisi V DPRD Provinsi Banten dan dihadiri Ketua DPRD Sulteng Sementara Yus Mangun, SE, Wakil Ketua DPRD Sulteng Sementara Aristan, S.Pt, serta Anggota DPRD Sulteng lainnya.
Adapun Anggota DPRD Sulteng :
H. Zainal Abidin Ishak, ST
Sonny Tandra, ST
Ronald Gulla, ST
H. Zalzumida Djanggola, SH, CN
Drs. H. Suardi
Yusup, SP
Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, M.Si
Mohammad Hidayat Pakamundi, SE
Abdul Rahman, ST, IAI
Sementara Tenaga Ahli (TA) yang mendampingi antara lain Salam Lamangkau, SH, serta dari Sekretariat DPRD Sulteng turut hadir Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang – Undangan, Asmir Julianti Hanggi, SH, MH, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hartati, SH.
Anggota DPRD Provinsi Banten yang menerima rombongan Sulteng terdiri dari:
H. Muhsinin, SE., M.Si (Anggota DPRD)
Sehat Ganda (Anggota DPRD)
H. Sunandar, SH., M.Si (Sekretariat/Perisalah Legislatif)
Diskusi berjalan dinamis, dimulai dengan pertanyaan dari Hj. Zalzumida Djanggola mengenai kemungkinan perubahan mitra kerja antara komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat dimasukkan dalam tata tertib.
Politisi Gerindra ini menanyakan apakah Anggota DPRD terpilih yang memperoleh suara terbanyak, bisa dipertimbangkan menjadi Ketua Komisi. Selain itu, pertanyaan terkait komisi gabungan dalam tata tertib juga diajukan.
Sementara Politisi Nasdem Sonny Tandra, ST, juga menayakan apakah dalam pembahasan anggaran, Badan Anggaran (Banggar) atau Komisi memiliki kewenangan untuk mengoreksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dia juga mempertanyakan apakah penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) atau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilakukan oleh DPRD sebagai institusi atau oleh anggota DPRD secara individu.
Pertanyaan lain diajukan I Nyoman Slamet mengenai jam kerja anggota dewan. Politisi PIDP ini bertanya apakah hari kerja atau jam kerja Anggota DPRD dimasukkan dalam tata tertib, mengingat Anggota DPRD bekerja 24 jam, termasuk pada hari libur.
Sonny Tandra juga mempertanyakan apakah perjalanan dinas ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh pimpinan saja atau dapat melibatkan anggota lainnya.
Kunjungan ini, bertujuan untuk menggali dan membandingkan tata tertib DPRD dari kedua provinsi demi penyempurnaan tata tertib DPRD Sulteng yang sedang dirumuskan.
Dengan pertukaran informasi dan pemahaman yang diperoleh, diharapkan dapat membantu dalam menyusun peraturan yang lebih baik dan relevan bagi DPRD Sulteng. ***D