TOLITOLI, WARTASULAWESI.COM – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli, telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.
“Panwaslu beranggotakan 3 orang disetiap kecamatan,” ujar Ketua Bawaslu Tolitoli, Fajar Syadik kepada media ini, Selasa (13/9/2022).
Fajar Syadik mengatakan, pembukaan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
“Pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan, dimulai dari 21 September hingga 27 September 2022. Sementara sejak tanggal 15 – 21 September 2022, masih memasuki tahapan pengumuman pendaftaran,” katanya.
Ketua Bawaslu Tolitoli juga menerangkan, adapun persyaratan dan kelengkapan pendaftaran yang harus disiapkan dalam melakukan pendaftaran sesuai Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu, Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dikeluarkan Bawaslu RI.
- Persyaratan
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kelengkapan Persyaratan
- Surat Lamaran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas; Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita 8 Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang[1]kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.
Pengumuman resmi terkait pendaftaran akan dikeluarkan sesuai jadwal tahapan yang ada melalui website dan papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Tolitoli.
Bagi calon pendaftar di wilayah Tolitoli yang ingin mengetahui info lebih lanjut, dapat menghubungi nomor telepon 082236408613, 085241198882, dan 085241106543. ***