Bantah Pernyataan Anwar Hafid Terkait Izin Lokasi PT RAS, Ketua FPMMU Bongkar Adanya Bukti Baru

oleh -146 views
oleh
IMG 20260811 WA0307
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU), Pdt Allan Billy Graham Tongku. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU), Pdt Allan Billy Graham Tongku, membantah keterangan Mantan Bupati Morowali Anwar Hafid terkait izin lokasi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).

Allan menyatakan memiliki bukti baru terkait perkara PT RAS, perusahaan yang disebut bagian dari Astra Agro Lestari itu.

Perkara PT RAS ini, sebelumnya dihentikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Allan, bukti baru itu akan digunakan dalam proses laporan resmi usai proses hukum melalui praperadilan digelar.

Setelah praperadilan, Allan menyatakan akan membawa dokumen tersebut secara resmi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini bersama tim Hukum kami akan menempuh jalur hukum yg disediakan oleh Negara, yakni melalui Praperadilan. Kami punya bukti baru untuk jadikan laporan resmi ke Kejagung dan KPK RI usai Praperadilan,” kata Allan, Selasa 11 Agustus 2026 di Palu.

Sebelumnya, Anwar Hafid yang pernah menjabat Bupati Morowali pada periode 2010 memberikan penjelasan mengenai persoalan PT RAS.

Anwar Hafid mengatakan izin lokasi tidak sama dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.

Ia juga menyebut konflik PT RAS dengan PTPN XIV pada saat itu telah dihentikan oleh pemerintah daerah.

“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum. Izin lokasi bukan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Anwar Hafid kepada wartawan.

Terkait konflik dengan PTPN XIV, Anwar Hafid mengatakan, bahwa seingatnya dia telah mengentikan aktivitas PT RAS.

“Seingat saya waktu itu kita sudah menghentikan kegiatan PT RAS. Setelah itu saya tidak tahu lagi karena sudah terbentuk Kabupaten Morowali Utara,,” ujar Anwar Hafid.

Namun, pernyataan Anwar Hafid tersebut dibantah oleh Allan.

Menurut Allan, persoalan yang dipersoalkannya bukan semata-mata mengenai status izin lokasi sebagai izin pemanfaatan kawasan hutan. Tapi revisi izin lokasi PT RAS yang menurutnya memiliki persoalan terkait lahan PTPN XIV.

“Saya membantah dengan tegas pernyataan Gubernur. Benar inlok yg diterbitkan bukan pemanfaatan kawasan hutan. Tetapi inlok yang direvisi sesuai peta dalam Keputusan Bupati Morowal Nomor 525/1.13/Hut BuN/IV/2010 objek yang direvisi berada diatas HGU PTPN XIV,” ujarnya Allan.

Berdasarkan data yang sebelumnya disampaikan Allan, PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 pada 8 Desember 2006 dengan luas 21.289 hektare.

Perusahaan juga memperoleh Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 pada 27 April 2007.

Allan menyebut penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa pertimbangan teknis BPN.

Sementara itu, di atas lokasi tersebut disebut telah terdapat Izin Lokasi PTPN XIV seluas 28.200 hektare yang telah ditanami sekitar 35.000 pohon sawit.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Morowali ketika Anwar Hafid masih menjabat bupati.

Allan menyebut pada 2010 Pemkab Morowali menerbitkan revisi izin lokasi PT RAS di atas lahan yang disebut berada dalam HGU PTPN XIV.

Allan mempertanyakan dasar penerbitan revisi tersebut karena menurutnya tidak terdapat pertimbangan teknis dari kantor pertanahan.

Revisi izin lokasi itu juga disebut Allan tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Allan juga menyoroti konflik lahan antara PT RAS dan PTPN XIV.

Menurut data yang disampaikannya, pada 2009 terbit Sertifikat HGU PTPN XIV Nomor 02 seluas 2.854 hektare dan Nomor 08 seluas 3.146 hektare.

Dari area tersebut, sekitar 1.329 hektare disebut ditanami atau digunakan PT RAS tanpa membayar sewa kepada PTPN XIV.

Allan juga menyebut PT RAS pernah mendapat teguran tertulis dari PTPN XIV. Namun, menurut dia, perusahaan tetap beroperasi dan disebut mulai memanen sawit sejak 2008.

Dari persoalan tersebut, FPMMU menyampaikan sejumlah angka yang disebut sebagai potensi kerugian.

Allan menyebut sekitar 35.000 pohon sawit PTPN XIV musnah pada lahan kurang lebih 273 hektare. Dengan biaya investasi Rp45 juta per hektare, Forum menghitung kerugian investasi mencapai sekitar Rp12,285 miliar.

FPMMU juga menyebut penggunaan lahan HGU PTPN XIV seluas 1.329 hektare menyebabkan hilangnya manfaat aset tersebut.

Berdasarkan perhitungan menggunakan NJOP dengan metode adjusted market value periode 2009-2023, nilai sewa lahan tersebut disebut mencapai Rp79.480.824.648.

Selain persoalan HGU, Allan menuding aktivitas PT RAS memasuki kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 6.110 hektare.

Potensi penerimaan negara yang disebut tidak dibayarkan mencakup Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, denda pelanggaran eksploitasi hutan dan penggunaan kawasan hutan.

FPMMU juga menyebut PT RAS tidak menjalankan kewajiban sawit plasma kepada masyarakat.

Atas rangkaian persoalan tersebut, Allan mempertanyakan penghentian perkara PT RAS oleh Kejati Sulteng.

Ia menyatakan akan mendatangi JamWas Kejagung pada pekan depan untuk meminta Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Kejati Sulteng yang menangani perkara PT RAS hingga berujung SP3.

“Selanjutnya, kami minta KPK ambil alih perkara ini, kami siap memberikan bukti berupa dokumen-dokumen yang ada,” kata Allan.

Ia juga menyebut dokumen yang akan diserahkan termasuk bukti yang menurutnya berkaitan dengan keterlibatan langsung Bupati Morowali 2010, yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah.

Allan menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan Allan dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Allan menegaskan seluruh langkah yang ditempuh FPMMU dilakukan melalui mekanisme hukum, mulai dari praperadilan hingga rencana pelaporan kepada Kejagung dan KPK.

“Kewibawaan Negara terletak pada seberapa patuh kepada hukum-hukumnya,” tutup Allan. ***