PALU, WARTASULAWESI.COM – Penghentian penyidikan perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), perusahaan yang disebut bagian dari Grup Astra Agro Lestari, kembali menuai sorotan.
Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) berencana mengajukan praperadilan sekaligus mendesak aparat penegak hukum memeriksa mantan Bupati Morowali saat izin PT RAS.
Ketua FPMMU, Pdt Allan Billy Graham Tongku, menilai penghentian perkara tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dibuka secara terang.
Allan bahkan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengambil alih penanganan perkara.
Menurut Allan, PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 tertanggal 8 Desember 2006 dengan luas 21.289 hektare. Setahun kemudian, perusahaan tersebut disebut memperoleh Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 tertanggal 27 April 2007.
Allan mempertanyakan penerbitan izin tersebut karena menurutnya dilakukan tanpa pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, di lokasi yang sama disebut telah terdapat Izin Lokasi PTPN XIV seluas 28.200 hektare yang telah ditanami sekitar 35.000 pohon sawit.
Persoalan kembali mencuat pada 2010. Allan menyebut Pemerintah Kabupaten Morowali saat itu menerbitkan revisi izin lokasi PT RAS di atas lahan yang diklaim berada dalam kawasan HGU PTPN XIV.
Ia mempertanyakan dasar hukum penerbitan revisi tersebut karena menurut Allan tidak terdapat pertimbangan teknis dari kantor pertanahan. Ia juga menyebut istilah revisi izin lokasi tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mantan Bupati Motowali, Anwar Hafid yang dikonfirmasi membantah substansi tudingan tersebut dan memilih menyerahkan persoalan kepada proses hukum.
“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum,” kata Anwar Hafid saat dikonfirmasi Senin malam, 10 Agustus 2026.
Terkait tudingan mengenai kawasan hutan, Anwar Hafid menegaskan bahwa izin lokasi tidak dapat disamakan dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Izin lokasi bukan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.
Mengenai konflik antara PT RAS dan PTPN XIV, Anwar Hafid mengatakan pemerintah daerah pada saat itu, seingatnya, telah mengambil langkah penghentian terhadap kegiatan PT RAS.
“Kedua konflik dengan PTPN seingat saya waktu itu kita sudah menghentikan kegiatan PT RAS,” katanya.
Anwar Hafid juga menyebut dirinya tidak lagi mengetahui perkembangan persoalan tersebut setelah terbentuknya Kabupaten Morowali Utara.
“Setelah itu saya tidak tahu lagi karena sudah terbentuk Kabupaten Morowali Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Allan menyebut konflik PT RAS dan PTPN XIV juga berkaitan dengan terbitnya Sertifikat HGU PTPN XIV Nomor 02 seluas 2.854 hektare dan Nomor 08 seluas 3.146 hektare pada 2009.
Dari luasan tersebut, sekitar 1.329 hektare disebut digunakan PT RAS tanpa membayar sewa kepada PTPN XIV.
Allan juga menyebut PT RAS pernah mendapat teguran tertulis dari PTPN XIV, namun tetap beroperasi dan disebut mulai melakukan panen sawit sejak 2008.
FPMMU kemudian menyampaikan sejumlah angka yang mereka klaim sebagai potensi kerugian akibat persoalan tersebut.
Allan menyebut sekitar 35.000 pohon sawit PTPN XIV musnah di lahan kurang lebih 273 hektare. Dengan asumsi biaya investasi Rp45 juta per hektare, FPMMU menghitung kerugian investasi sekitar Rp12,285 miliar.
Selain itu, penggunaan lahan HGU PTPN XIV seluas 1.329 hektare disebut menyebabkan hilangnya manfaat aset.
Berdasarkan perhitungan menggunakan NJOP dengan metode adjusted market value periode 2009-2023, nilai sewa yang disebut FPMMU mencapai Rp79.480.824.648.
FPMMU juga menuding adanya aktivitas PT RAS yang memasuki kawasan hutan tanpa izin dengan luasan sekitar 6.110 hektare. Forum menyebut potensi penerimaan negara yang tidak dibayarkan antara lain Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, denda pelanggaran eksploitasi hutan serta penggunaan kawasan hutan.
Selain persoalan perizinan dan kawasan hutan, FPMMU juga menuding PT RAS tidak menjalankan kewajiban pembangunan sawit plasma bagi masyarakat.
Rangkaian persoalan tersebut menjadi alasan Allan mempertanyakan keputusan penghentian penyidikan perkara PT RAS oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Menurut Allan, penyidik sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan alat-alat operasional perusahaan sebanyak dua kali. Namun setelah perkara dihentikan, ia mempertanyakan dasar penyidik menyatakan tidak menemukan alat bukti yang cukup.
“Ketika SP3 seolah semua sengaja dibungkam, beritanya sunyi. Ada apa dengan Kejati Sulteng?” kata Allan.
FPMMU memastikan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji penghentian penyidikan tersebut. Selain itu, mereka meminta Kejagung maupun KPK mengambil alih perkara yang berkaitan dengan PT RAS.
Aksi juga direncanakan digelar di depan Kejagung dan KPK pada pekan depan.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Sofyan, telah dikonfirmasi terkait rencana praperadilan dan desakan FPMMU tersebut pada Senin malam, 10 Agustus 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.
Media ini membuka ruang hak jawab kepada Kejati Sulawesi Tengah, PT RAS maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh tudingan mengenai dugaan pelanggaran, potensi kerugian negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan FPMMU dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun data mengenai potensi kerugian yang disampaikan Allan melalui FPMMU disebut bersumber dari rilis Kejati Sulawesi Tengah tertanggal 13 November 2024. ***
