PALU, WARTASULAWESI.COM – Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, menilai perdebatan mengenai status Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batubara (minerba) seharusnya tidak berhenti pada persoalan pencantuman status dalam sebuah keputusan menteri.
Menurut Ridha, yang jauh lebih penting untuk diperjuangkan pemerintah daerah adalah hak fiskal yang melekat pada aktivitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang yang berlangsung di kedua daerah tersebut.
“Jangan hanya memperjuangkan status sebagai daerah pengolah. Yang harus diperjuangkan adalah hak sebagai daerah pengolah,” tegas Ridha.
Ridha menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengatur pembagian DBH sumber daya alam minerba yang bersumber dari iuran produksi.
Dari total 80 persen DBH untuk daerah, pembagiannya antara lain sebesar 16 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, serta 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah.
Menurut dia, konsep daerah pengolah dimaksudkan sebagai bentuk keadilan fiskal bagi wilayah yang menjadi lokasi kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam, seperti industri smelter.
Daerah pengolah, kata Ridha, tidak selalu merupakan daerah tempat bahan mentah tambang berasal. Wilayah tersebut dapat menjadi lokasi industri pengolahan yang menanggung berbagai dampak dari aktivitas industri, mulai dari tekanan terhadap infrastruktur hingga risiko terhadap lingkungan.
“Konsep daerah pengolah itu berkaitan dengan keadilan fiskal. Ada daerah yang tidak memiliki tambang, tetapi menjadi lokasi industri pengolahan dan harus menanggung dampak eksternalitas, penurunan kualitas lingkungan serta beban infrastruktur,” jelasnya.
Dalam konteks Morowali dan Morowali Utara, Ridha menilai kedua daerah tersebut memiliki posisi yang berbeda dengan daerah yang hanya menjadi lokasi pengolahan.
Keduanya, menurut dia, memiliki aktivitas pertambangan sekaligus aktivitas industri pengolahan dan pemurnian. Karena itu, Morowali dan Morowali Utara dapat dipandang sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah.
“Morowali dan Morowali Utara itu daerah penghasil sekaligus daerah pengolah. Karena itu yang harus diperjuangkan bukan sekadar status, tetapi haknya,” katanya.
Ridha menilai, secara konstruksi hukum, status daerah pengolah bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, bukan semata-mata dari Peraturan Pemerintah ataupun Keputusan Menteri ESDM.
Ia juga menyoroti adanya sektoralitas dalam perizinan industri dan pertambangan. Aktivitas pertambangan dan pengolahan tidak seluruhnya berada dalam satu rezim perizinan yang sama.
Menurutnya, apabila Gubernur Sulawesi Tengah atau Bupati Morowali dan Bupati Morowali Utara bertemu dengan Menteri ESDM dan menanyakan apakah kedua daerah tersebut merupakan daerah pengolah, maka secara substansi jawabannya tentu iya karena terdapat aktivitas pengolahan dan pemurnian di wilayah tersebut.
Namun, mengapa kedua daerah itu tidak dicantumkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen 157 Tahun 2026, menurut Ridha, perlu dilihat dari konstruksi perizinannya.
“Ini berkaitan dengan perizinan terintegrasi hulu-hilir yang diterbitkan oleh ESDM. Sementara izin industri pengolahan di Morowali dan Morowali Utara diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian,” ujarnya.
Hal yang sama, lanjut Ridha, akan terjadi apabila pemerintah daerah menanyakan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian maupun Menteri Perindustrian.
Dengan adanya industri pengolahan dan pemurnian serta perizinan industri yang diterbitkan Kementerian Perindustrian, kedua wilayah tersebut secara faktual merupakan daerah pengolah.
Karena itu, Ridha meminta pemerintah daerah tidak terjebak pada persoalan administratif mengenai ada atau tidaknya penyebutan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam Kepmen 157/2026.
Menurutnya, pencantuman status dalam keputusan menteri tidak serta-merta memberikan tambahan DBH kepada daerah.
“Kalau kita hanya berdebat soal status, apa istimewanya? Di dalam lampiran Kepmen tersebut juga tidak disebutkan angka atau nilai DBH yang akan diterima daerah,” katanya.
Ia menegaskan, konstruksi hak DBH daerah pengolah justru memiliki dasar yang lebih kuat karena bersumber dari undang-undang.
Dalam pandangan Ridha, apabila ketentuan tersebut dapat diterapkan terhadap daerah yang memiliki aktivitas pengolahan, maka Morowali dan Morowali Utara berpotensi memperjuangkan alokasi sebagai daerah pengolah tanpa harus bergantung pada pencantuman status tersebut dalam Kepmen 157/2026.
Bahkan, kata dia, secara konseptual daerah yang memiliki dua aktivitas sekaligus, yakni menghasilkan bahan tambang dan melakukan pengolahan atau pemurnian, perlu melihat kemungkinan adanya hak fiskal dari kedua fungsi tersebut.
“Kalau sebagai daerah penghasil mendapatkan porsi 32 persen, sementara sebagai daerah pengolah mendapatkan 8 persen, maka secara konseptual ada potensi hak yang berbeda dari dua fungsi tersebut. Inilah yang seharusnya dikaji dan diperjuangkan,” jelas Ridha.
Namun, Ridha mengingatkan agar pemerintah daerah dan publik tidak terjebak dalam perdebatan administratif yang justru mengaburkan persoalan substansial di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara.
Menurutnya, masih jauh lebih banyak persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius, mulai dari hak asasi manusia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, ketimpangan, keselamatan dan kecelakaan kerja hingga hubungan yang setara antara pemerintah daerah dengan industri.
“Jangan sampai kita sibuk memperdebatkan status daerah pengolah, tetapi persoalan HAM, kemiskinan, kerusakan lingkungan, ketimpangan dan kecelakaan pekerja justru tidak dipersoalkan,” tegasnya.
Ridha juga menilai industri pengolahan dan pemurnian yang berkembang di Morowali dan Morowali Utara telah memiliki posisi strategis karena berstatus sebagai objek vital nasional.
Karena itu, menurutnya, persoalan utama bukan lagi apakah kedua daerah tersebut “disebut” sebagai daerah pengolah atau tidak, melainkan bagaimana pemerintah daerah dapat memastikan seluruh hak dan manfaat ekonomi yang muncul dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi benar-benar kembali kepada masyarakat dan daerah.
“Tanpa status itu pun, kalau daerah mau berjuang untuk mendapatkan hak 8 persen sebagai daerah pengolah, peluangnya tetap terbuka lebar. Jadi jangan salah melihat persoalannya,” pungkas M. Ridha Saleh. ***
