PALU, WARTASULAWESI.COM – Rencana penetapan Morowali dan Morowali Utara sebagai Daerah Pengolah dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batubara dinilai tidak boleh berhenti pada persoalan status semata.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta memastikan status tersebut benar-benar memberikan tambahan hak fiskal bagi daerah.
Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, mengingatkan agar perjuangan mendapatkan status Daerah Pengolah dibarengi dengan pembahasan mengenai besaran nominal DBH yang menjadi hak daerah.
Menurut Ridha Saleh, Daerah Pengolah merupakan wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi berdirinya fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam, seperti pabrik smelter. Status tersebut tetap dapat diberikan meskipun bahan mentah yang diolah berasal dari wilayah administratif daerah lain.
Pemberian status itu, kata dia, pada dasarnya berkaitan dengan kompensasi fiskal terhadap daerah yang menanggung berbagai dampak aktivitas industri pengolahan, mulai dari risiko lingkungan, persoalan sosial hingga tekanan terhadap infrastruktur akibat aktivitas industri.
“Selain mendesak status, nilai nominal yang menjadi hak daerah dipungut dari iuran produksi pengelolaan dan pemurnian juga jauh lebih penting, karena itu adalah HAK,” kata Ridha.
Ia menilai hal tersebut penting karena UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengatur keberadaan Daerah Pengolah dalam struktur DBH nasional.
Dalam Pasal 116, pembagian DBH sumber daya alam mineral dan batubara yang bersumber dari iuran produksi ditetapkan sebesar 80 persen untuk daerah.
Porsi tersebut dibagikan masing-masing 16 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, dan 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah.
“Artinya jika Morowali dan Morowali Utara ditetapkan sebagai Daerah Pengolah maka kedua daerah ini akan mendapatkan DBH sebesar 32 persen plus 8 persen, totalnya 40 persen dari total pembagian 80 persen kepada daerah,” jelasnya.
Menurut Ridha, posisi tersebut membuat Morowali dan Morowali Utara berpotensi memiliki status ganda, yakni sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah.
Namun, menurutnya, konsekuensi fiskal dari status ganda tersebut harus dihitung secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pembagian DBH di tingkat provinsi.
“Logikanya, persentase DBH 80 persen yang diberikan kepada daerah misalnya nilainya sebesar Rp1 juta, maka porsi yang besar itu jatuh kepada Morowali dan Morowali Utara karena berstatus ganda, sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah,” ujarnya.
Ridha Saleh yang akrab disapa Edang ini mengingatkan, apabila nilai total DBH tidak berubah sementara komposisi pembagiannya berubah akibat penetapan daerah pengolah, maka porsi yang diterima daerah lainnya harus dihitung secara cermat.
“Jangan sampai dapat status tanpa tambahan, itu namanya status abuleke,” tegas Ridha.
Karena itu, Edang menyarankan Gubernur Sulawesi Tengah tidak hanya memperjuangkan status Morowali dan Morowali Utara sebagai Daerah Pengolah, tetapi juga mempertanyakan secara detail sumber dan besaran hak fiskal yang muncul dari aktivitas pengolahan dan pemurnian.
Menurut dia, pembahasan tersebut perlu melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan tetap meminta masukan dari Kementerian ESDM.
Persoalan menjadi semakin penting karena pengenaan iuran produksi atau royalti antara kegiatan pertambangan dan kegiatan industri pengolahan memiliki rezim perizinan yang berbeda.
Edang menjelaskan, iuran produksi yang menjadi salah satu sumber DBH berkaitan dengan produksi bahan baku tambang maupun hasil pengolahan dan pemurnian. Namun, skema pengenaannya bergantung pada rezim perizinan yang digunakan.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan tarif royalti yang berbeda untuk mendorong hilirisasi pertambangan. Prinsipnya, tarif royalti terhadap produk hasil pengolahan dapat dibuat lebih rendah dibandingkan bijih mentah agar perusahaan terdorong melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Pada komoditas nikel, misalnya, Edang menyebut bijih nikel mentah atau ore dikenakan tarif royalti progresif, sedangkan produk hasil pengolahan seperti feronikel (FeNi) atau nickel pig iron (NPI) dikenakan tarif yang berbeda sesuai rezim perizinannya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji persoalan daya saing produk hasil pengolahan dari smelter pemegang IUP dibandingkan produk dari smelter yang menggunakan IUI, menyusul rencana kenaikan tarif royalti bijih nikel dan produk logam nikel.
Bagi Edang, pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan rezim perizinan antara sektor pertambangan yang berada di bawah Kementerian ESDM dan sektor industri yang berada di bawah Kementerian Perindustrian.
Ia kemudian membedakan dua model smelter, yakni smelter terintegrasi yang menggunakan IUP/IUPK dan smelter independen yang menggunakan Izin Usaha Industri (IUI).
Pada smelter terintegrasi, kegiatan pertambangan dan pengolahan berada dalam satu kesatuan izin. Menurut Ridha, royalti tidak dipungut pada saat bijih keluar dari tambang, melainkan dikenakan berdasarkan ketentuan terhadap produk hasil pengolahan dan pemurnian.
Skema tersebut, kata dia, berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta regulasi turunannya.
Sementara pada smelter independen yang menggunakan IUI, bahan baku diperoleh dari perusahaan tambang pemegang IUP/IUPK. Royalti pertambangan telah dipungut pada sisi hulu ketika bahan baku tambang dijual sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemegang IUI tidak ditarik royalti minerba atas produk akhir yang keluar dari pabrik mereka karena statusnya adalah entitas manufaktur atau industri, bukan entitas pertambangan,” jelasnya.
Menurut Edang, smelter yang menggunakan IUI tunduk pada rezim perizinan sektor perindustrian dan memiliki kewajiban fiskal sesuai ketentuan yang berlaku di sektor manufaktur.
Ia menyebut sejumlah ketentuan mengenai IUI diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta regulasi perizinan berusaha berbasis risiko. Kewajiban smelter IUI untuk memperoleh bahan baku dari perusahaan tambang pemegang IUP/IUPK juga menjadi bagian dari pengaturan pemerintah.
Karena itu, Edang menilai pembahasan mengenai Daerah Pengolah tidak dapat hanya melihat lokasi fisik smelter. Pemerintah juga perlu melihat rezim perizinan, sumber bahan baku, mekanisme pengenaan royalti serta dampaknya terhadap besaran DBH yang diterima daerah.
“Kalau Gubernur Sulteng tetap mengusulkan Morowali dan Morowali Utara, sebaiknya dibicarakan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan tetap meminta masukan dari Kementerian ESDM,” katanya.
Edang menegaskan, perjuangan mendapatkan status Daerah Pengolah harus menghasilkan manfaat fiskal yang nyata bagi daerah.
Sebab, bagi Morowali dan Morowali Utara yang menjadi kawasan penting dalam pengembangan industri hilirisasi mineral, status semata dinilai tidak cukup apabila tidak diikuti kejelasan mengenai tambahan hak keuangan daerah.
“Status itu penting, tetapi hak fiskal yang lahir dari status tersebut jauh lebih penting. Jangan sampai daerah mendapatkan status, tetapi tidak mendapatkan tambahan,” pungkasnya. ***
