PALU, WARTASULAWESI.COM – Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) Kabupaten Tolitoli, melakukan aksi unjuk rasa di dua titik yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Tolitoli.
Para pengunjuk rasa itu, menuntut agar pelaku pembunuhan saudari Anita dituntut dengan hukuman pembunuhan perencanaan dengan pasal 340 tentang pembunuhan perencanaan.
“Pengacara keluarga korban yakni pak Wawan mengatakan setelah di konfirmasi melalui telpon whatsapp, penyidik tidak memasukkan dalam tuntutan tentang pasal perencanaan pembunuhan,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap), Sarif saat menyampaikan orasinya.
Sarif mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan kasus pembunuhan perempuan bernama Anita terdapat perencanaan.
“Penyidik tidak memasukkan dalam tuntutan pasal 340 tentang perencanaan, seharusnya di masukkan karena jelas pembunuhan tersebut adalah perencanaan,” teriaknya.
“Kami meminta agar penegak keadilan, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” tambahnya.
Dalam orasinya di depan Kejari Tolitoli, Sarif menilai pasal yang dimasukkan dalam tuntutan terhadap pembunuh Anita tidak setimpal dengan perbuatan pelaku.
“Karena pasal yang dikenakan pelaku baru pasal 338 dan kemudian pasal 351 ayat 3, itu tidak setimpal,” tegasnya.
“Kami berharap agar kejaksaan menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan aliansi pencari keadilan ini,” tandasnya. ADR