Abdul Halim Resmi PAW Nurjanah Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Donggala

oleh -
oleh
Abdul Halim
Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin saat melantik dan mengamil sumpah Abdul Halim sebagai Anggota DPRD Donggala menggantikan Nurjanah, S.AP pada sidang paripurna di Gedung DPRD Donggala, Rabu (01/02/2023). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL

DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Abdul Halim resmi menggantikan Nurjanah, S.AP sebagai Anggota DPRD Kabupaten Donggala Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2029 – 2024, setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Donggala Takwin pada sidang paripurna di Gedung DPRD Donggala, Rabu (01/02/2023).

Abdul Halim adalah peraih suara kedua terbanyak setelah Nurjanah dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Tanantovea, Labuan, Sindua dan Sindue Tombusabora.

Pemberhentian Nurjanah,S.AP sebagai Anggota DPRD Kabupaten Donggala Masa Bhakti 2019-2024 dan pelantikan Abdul Halim sebagai PAW, merupakan hasil keputusan internal PAN berdasarkan hasil keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN melalui Mahkamah Partai.

Atas dasar keputusan itulah, Bupati Donggala Dr.Kasman Lassa menyampaikan surat kepada Gubernur Sulteng dengan Nomor : 180/0101/Bag.Hukum/2023 Tanggal 13 Januari 2023 Perihal Permohonan SK Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari PAN dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 32/Ptd.Sus-Parpol/2022/PN Dgl Tanggal 12 Januari 2023, serta berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor : 100.1.4.2/25/20.PEMOTDA-G.ST/2023.

Dengan dasar keputusan tersebut, Nurjanah,S.AP resmi diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Donggala Masa Bhakti 2019-2024, sehingga segala hak dan kewajibannya dinyatakan dicabut.

Bersama dengan itu juga ditetapkan Abdul Halim sebagai PAW menggantikan Nurjanah,S.AP sebagai Anggota DPRD Donggala sisa Masa Bhakti 2019-2024 dan segala hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Kabupaten Donggala mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pelantikan PAW Anggota DPRD Donggala ini, dihadiri Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng Dr. Rudi Dewanto mewakili mewakili Gubernur Sulteng, Bupati Donggala Dr.Kasman Lassa,SH.MH.AIFO, Waket I dan Waket II DPRD Kabupaten Donggala bersama Anggota DPRD Kabupaten Donggala, Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Sekda Kabupaten Donggala, Sekretaris DPW PAN Sulteng Yahya R.Kibi, Unsur Forkopimda Kabupaten Donggala dan para tamu undangan lainnya. ***

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.