DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Ketua DPRD Provinsi Sulteng diwakili Anggota DPRD Provinsi Sulteng Drs. Ridwan Yalidjama menghadiri Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Donggala Masa Bhakti 2019 – 2024 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Donggala, Rabu (01/02/2023).
Pelantikan PAW ini dihadiri Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng Dr. Rudi Dewanto mewakili mewakili Gubernur Sulteng, Bupati Donggala Dr.Kasman Lassa,SH.MH.AIFO, Ketua DPRD Donggala Takwin,S.Sos.I, Waket I dan Waket II DPRD Kabupaten Donggala bersama Anggota DPRD Kabupaten Donggala, Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Sekda Kabupaten Donggala, Sekretaris DPW PAN Sulteng Yahya R.Kibi, Unsur Forkopimda Kabupaten Donggala dan para tamu undangan lainnya, serta dihadiri langsung Abdul Halim yang merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Ibu Nurjanah,S.AP selaku Anggota DPRD Kabupaten Donggala Masa Bhakti 2019-2024.
Dasar dari pelaksanaan peresmian pemberhentian Nurjanah,S.AP sebagai Anggota DPRD Kabupaten Donggala Masa Bhakti 2019-2024 dan pelantikan Abdul Halim selaku PAW, merupakan hasil keputusan internal Partai Amanat Nasional (PAN) yakni berdasarkan hasil keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN melalui Mahkamah Partai.
Atas dasar keputusan itulah, Bupati Donggala Dr.Kasman Lassa menyampaikan surat kepada Gubernur Sulteng dengan Nomor : 180/0101/Bag.Hukum/2023 Tanggal 13 Januari 2023 Perihal Permohonan SK Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 32/Ptd.Sus-Parpol/2022/PN Dgl Tanggal 12 Januari 2023, serta berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor : 100.1.4.2/25/20.PEMOTDA-G.ST/2023.
Dengan dasar keputusan tersebut, Nurjanah,S.AP diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Donggala Masa Bhakti 2019-2024, sehingga segala hak dan kewajibannya dinyatakan dicabut, serta pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Abdul Halim menggantikan Ibu Nurjanah,S.AP sebagai Anggota DPRD Kabupaten Donggala Masa Bhakti 2019-2024 dan segala hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Kabupaten Donggala mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Anggota DPRD Sulteng Drs.Ridwan Yalidjama menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Halim atas dilantiknya sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Donggala Masa Bhakti 2019-2024 dan berharap Abdul Halim dapat mengembang tugas dan amanah tersebut dengan baik dan bijaksana serta memperjuangkan dan memperhatikan dengan baik segala hak-hak masyarakat Kabupaten Donggala khususnya kepada masyarakat dari daerah pemilihan atau dapilnya.
“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Nurjanah, atas dedikasinya dan pengabdiannya kepada masyarakat Kabupaten Donggala selama menjadi wakil rakyat di Kabupaten Donggala,” ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Donggala ini.
Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan kepada Ibu Nurjanah, agar keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada dan penuh kebijaksanaan, karena keputusan ini bukanlah akhir dari segalanya akan tetapi jadikan hal tersebut sebagi awal daripada sebuah perjuangan. ***