Warga di Tolitoli Tidak Bisa Dapatkan Bantuan, Karena Pihak Desa Jadikan Divaksin Sebagai Syarat

oleh -
oleh
Tolitoli
Kapala Desa Kabetan, Kecaamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Ruslan Abdul Wahab. FOTO : IST

TOLITOLI, WARTASULAWESI.COM – Seorang warga Desa Kabetan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah atas nama Romi, tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena dirinya belum melakukan vaksin.

Pihak Desa Kabetan, mempersyaratkan bahwa semua warga yang ingin mendapatkan bantuan harus bisa menunjukan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin.

“Saya punya kartu penerima bantuan yang ditukar beras itu, tapi dorang tidak mau kasih, karena saya belum di vaksin,” ujar Romi kepada wartasulawesi.com, Ahad (9/10/2022).

Romi mengungkapkan, semenjak Covid-19 masih tinggi lalu, Pemerintah Desa Kabertan sudah menjadikan vaksin sebagai salah satu syarat untuk menerima batuan BPNT itu,  sehingga dirinya tidak bisa mengambil bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

“Sudah dua kali bantuanku tidak bisa saya ambil, karena pak Hatta (yang punya E-warung) bilang ke saya belum divaksin, tapi pencairan ke tiga sekarang ini sudah boleh karena sudah mulai hilang corona,” tutur Romi.

Akibat adanya syarat dari pihak desa itu, Romi mengaku sangat dirugikan karena apa yang seharusnya menjadi haknya tidak bisa dia terima gara – gara aturan yang dibuat pihak desa itu.

“Masa dorang bisa kase cair di kota, pas sampe di desa tidak bisa saya ambil punyaku,” kesalnya.

Kepala Desa Kabetan, Ruslan Abdul Wahab yang dikonfirmasi menjelaskan, pihak memang manjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam menerima bantuan di desanya.

“Iya jadi syarat memang vaksin, karena perintah dari pak Camat dan Polsek Ogodeide, supaya masyarakat banyak yang divaksin,” ujarnya dikonfirmasi melalui telpon.

Terkait warga yang tidak bisa mendapatkan bantuan karena belum divaksin inii, mendapat tanggapan dari seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tolitoli, Rano Karno SH.

Dia mengatakan, penerimaan BPNT selalu dalam bentuk beberapa sembako yang telah disediakan di E-Warung. “Penerimaannya perbulan, tapi terkadang juga masuk per tiga bulan,” jelasnya.

Rano menjelaskan, vaksinasi bukan merupakan syarat wajib dalam pengambilan bantuan program BPNT tersebut, karena bantuan itu selalu pas dengan jumlah penerima disetiap desanya dengan membawa kartu ATM yang berisikan dana batuan ke E-warung yang telah di tunjuk.

“Wah tidak bisa itu, harus tetap dikasih, karena ada pelaporannya setiap penyaluran,” tandasnya. ADR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.