Wakil Ketua DPRD Sulteng Terima Kunjungan Koordinasi Anggota DPRD Kabupaten Poso

oleh -
oleh
Wakil Ketua DPRD Sulteng
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, H. Muharram Nurdin bersama Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulteng Yus Mangun, SE menerima kunjungan kerja (Kunker) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Poso di Ruang VIB A Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Jumat (08/03/2024). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL

PALU, WARTASULAWESI.COM – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, H. Muharram Nurdin bersama Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulteng Yus Mangun, SE menerima kunjungan kerja (Kunker) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Poso di Ruang VIB A Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Jumat (8/3/2024).

Kunjungan ini dalam rangka koordinasi ke DPRD Provinsi Sulteng, terkait program kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2024 sebagai masukan di dalam rangka penyusunan jadwal agenda tahun 2024 pada masa persidangan III DPRD Kabupaten Poso.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Poso yang hadir yakni Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Poso Romy S.Alimin.SE, serta Anggota DPRD Poso yakni Jemmy Tobanta.ST, Erwin Budiman, Martosan Arman O. Sabintoe.SE, Dr.Yenny F.Tampai, Soeharto Kandar, Hidayat Bugasawa, dan Rofiqoh Is Machmoed.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi.S.Sos.M.Si, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Poso Romy S.Alimin menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan koordinasi tersebut yakni untuk meminta masukan dan saran kepada pihak DPRD Provinsi Sulteng terkait masalah program kerja AKD DPRD Poso tahun 2024.

Hasil dari pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja koordinasi tersebut, akan menjadi bahan masukan di dalam penyusunan jadwal agenda tahun 2024 masa persidangan ke III DPRD Kabupaten Poso.

Selain itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Poso juga menanyakan terkait arah kebijakan pokok pikiran DPRD tahun 2025.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin menyampaikan bahwa AKD harus mampu mengcover segala kebutuhan kedewanan, sehingga Anggota DPRD yang di tunjuk menjadi Ketua AKD harus mampu bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan khususnya bertanggung jawab atas segala bidangnya, agar AKD tersebut dapat berjalan sesuai dengan marwahnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.