PALU, WARTASULAWESI.COM – Proyek pemasangan pipa dari Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulteng, telah merusak badan jalan ruas Karanja Lembah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tengah (Sulteng) yakni Dinas PU Bina Marga Sulteng.
Proyek yang dikerjakan PT Jasuka-Tirta, KSO nomor kontrak HK.02.01/KONT/BPPW/PPK-AM-ST/2023/005.101/03 dengan nilai kontrak Rp46.002.008.000 itu, telah merusak badan jalan sepanjang Jalan Karanja Lembah.
Dari pantauan media, proyek penggalian bahu jalan untuk pemasangan jaringan perpipaan yang sedang berjalan itu, telah mengakibatkan kerusakan sejumlah aspal.
Kerusakan badan jalan tersebut, mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Asbudianto.
Dia mengaku akan segera meminta kepada pihak perusahaan kontraktor untuk memperbaiki kerusakan badan jalan Karanja Lembah.
“Kami meminta pihak perusahaan balai memperbaiki lagi,” tegas Asbudianto, Selasa (5/3/2024).
Selain meminta pihak perusahaan kontraktor memperbaiki kerusakan badan jalan, Asbudianto juga mendesak BP2W Sulteng untuk segera memperbaiki kerusakannya, agar tidak mengganggu arus lalulintas di daerah itu.
Sementara untuk timbunan bahu jalan, Asbudianto tidak mengetahui material yang digunakan, sebab bukan bidangnya yang mengeluarkan izin.
Berdasarkan pemantauan, timbunan bahu jalan, perusahaan menggunakan material bekas galian pipa di lapisan bagian bawahnya, lalu lapisan atas menggunakan material tanah bercampur pasir.
Berdasarkan data yang dihimpun, badan jalan yang sudah rusak tersebut belum dilakukan perbaikan sehingga berpotensi mengganggu lalu lintas kenderaan. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Ramadan, tentu jalan itu akan ramai dilalui masyarakat.
Syarif, salah seorang pengendara saat melintas di ruas jalan Karanja Lembah menyebut bahwa kerusakan badan jalan itu sangat mengganggu pengendara.
“Ada beberapa titik yang rusak. Ya, kalau bisa dibilang sangat mengganggu pengendara,” ujar Syarif, Rabu (6/3/2024).
Harapannya, pihak Dinas PU Bina Marga Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mempunyai kewenangan melayangkan protes terhadap kerusakan badan jalan tersebut.
“Mereka (PU Bina Marga Sulteng) kan yang punya otoritas untuk menyampaikan protes, karena mereka pemilik jalan,” katanya.
Diketahui, proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah di Kota Palu menggunakan dana World Bank atau dana LOAN Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 melalui BP2W Sulteng Kementrian PUPR Dirjen Cipta Karya.
Di mana proyek ini dikerjakan oleh perusahaan kontraktor PT Jasuka-Tirta, KSO selama 314 hari kalender dengan nilai kontrak Rp46 miliar lebih. (TIM)