Timsel Calon Anggota KPU Sulteng Buka Pendaftaran, Berikut Tahapan Pendaftaran Hingga Pelantikan..!

oleh -
oleh
Timsel Calon Anggota KPU Sulteng
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah saat melakukan konfrensi pers terkait pengumuman pendaftaran Calon Anggota KPU Sulteng periode 2023 – 2028 di Kantor KPU Sulteng, Senin (13/2/2023). FOTO : WARTASULAWESI.COM/MAHFUL

PALU, WARTASULAWESI.COM – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng), resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat Sulteng yang berminat dan berkeinginan menjadi Komisioner KPU Sulteng.

Pembukaan pendaftaran Calon Anggota KPU Sulteng ini, disampaikan secara resmi 5 Timsel yakni Dr. Nur Sangaji, Dr. Gani Jumat, Dr. Kartini Malarangan, Dr. Fitayanti Fattah dan Taufik Bidullah, M.Si di Kantor KPU Sulteng, Senin (13/02/2023).

Ketua Timsel Dr. Nur Sangaji dalam keterangan pers mengatakan, lima Timsel yang dipercayakan oleh negara untuk menyeleksi Calon Anggota KPU Sulteng adalah para akademisi yang telah berpengalaman dan memiliki integritas.

“Insya Allah berdasarkan track record dan pengalaman itu, kita semua berharap hasil yang tercapai dalam proses ini adalah hasil yang kredibel, yang dipercaya, supaya amanah ini yang diberikan oleh negara ini dapat tertunaikan dengan baik,” ujar Nur Sangaji dalam sesi konfrensi pers.

Sementara Sekretaris Timsel, Dr. Fitayanti Fattah dalam kesempatan itu menyampaikan, Timsel telah melakukan pleno dan menetapkan tahapan pelaksanaan seleksi mulai dari pendaftaran hingga pengumuman nama yang akan dikirim ke KPU RI dan pelantikan Anggota KPU Sulteng terpilih periode 2023 – 2028.

“Masa kerja Timsel mulai tanggal 27 Januari sampai 27 April 2023 atau tiga bulan kerja,” ujar Fitayanti.

Adapun tahapan seleksi Calon Anggota KPU Sulteng dimulai dari pengumuman pendaftaran tanggal 10 – 16 Februari atau 7 hari kerja. Selanjutnya, pendaftaran dimulai tanggal 10 – 21 Febriari atau 12 hari kerja.

Penelitian administrasi dimulai 10 – 28 Februari atau 19 hari kerja, perpanjangan pendaftaran tanggal 22 – 27 Februari, penetapan hasil penelitian administrasi tanggal 1 Maret atau satu hari kerja, pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 2 – 4 Maret, seleksi tertulis dan tes psikologi mulai tanggal 5 – 11 Maret atau 7 hari kerja.

“Untuk tes tertulis dan tes psikologi ini, kita akan berkoordinasi terkait kesiapan dari pihak Sekretariat KPU Sulteng terutama tempat pelaksanaan tes tertulis ada menggunakan system CAT,” terang Fitayanti.

Selanjutnya, penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi tanggal 12 – 13 Maret atau 2 hari kerja, pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 14 – 15 Maret atau 2 hari kerja.

“Setelah pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi, maka ada massa tanggapan masyarakat yang dimulai dari tanggal 14 – 19 Maret atau 6 hari kerja. Bersamaan dengan ini ada juga tahapan tes kesehatan dimulai tanggal 16 – 18 Maret, kemudian wawancara tanggal 19 – 21 Maret atau dua hari kerja,” paparnya.

Setelah itu, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara tanggal 22 – 23 Maret atau 2 hari kerja, pengumuman hasil seleksi Anggota KPU Sulteng tanggal 24 – 25 Maret dan penyampaian nama Calon Anggota KPU Sulteng tanggal 24 – 26 Maret atau 2 hari kerja.

“Uji kelayakan dan kepaturan 36 hari kerja dimulai dari tanggal 27 Maret sampai tanggal 1 Mei 2023 dan rapat pleno penetapan Calon Anggota KPU Sulteng terpilih yakni tanggal 1 April sampai tanggal 7 Mei 2023 atau 36 hari kerja juga,” jelas Fitayanti.

Tahapan akhir dari selesksi Calon Anggota KPU Sulteng yakni pengadministrasian kuputusan KPU RI tanggal 6 April – 12 Mei atau 36 hari kerja, pengumuman Calon Anggota KPU Sulteng terpilih tanggal 13 – 15 Mei atau 3 hari kerja dan terakhir pelantikan Anggota KPU Sulteng terpilih pada tanggal 24 Mei 2023 atau satu hari masa kerja. MH

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.