Pantarlih Akan Melakukan Coklit di Rumah Anda, Ayo Siapkan Dokumen Kependudukan..!

oleh -
oleh
Pantarli
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di rumah penduduk di Kota Palu. FOTO : DOK. KPU KOTA PALU

PALU, WARTASULAWESI.COM – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu Tahun 2024 mulai mengunjungi rumah – rumah warga di Kota Palu untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sebagai salah satu tahapan penyusunan daftar pemilih, karena tahapan ini sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

“Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi, termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila ditemukan kekeliruan atau perubahan elemen data,” terang Agussalim Wahid.

Dikatakan, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi suara.

“Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu,” katanya.

Untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik dan berkualitas, Pantarlih haruslah bekerja secara cermat, tertib, efektif dan akuntabel. Pantarlih akan turun melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) mulai hari Minggu tanggal 12 Februari 2023  setelah Pelantikan dan Bimbingan Teknis Pantarlih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing, sampai dengan tanggal 14 Maret 2023.

Untuk masa kerja Pantarlih sendiri mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 11 April 2023. Coklit akan dilakukan diawali dengan koordinasi dengan pihak terkait antara lain PPS untuk menyusun jadwal rencana kerja Coklit dan Pengurus RT/RW untuk mendapatkan informasi dilingkungannya, serta sesama Pantarlih dalam satu kelurahan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas.

Agussalim menjelaskan, tugas Pantarlih mendatangi rumah Pemilih dengan sebelumnya meminta Kepala Keluarga atau anggota Keluarga menunjukkan KTP-elektronik dan Kartu Keluarga, setelah sebelumnya membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah.

Setelah itu, mencocokkan dan meneliti yang tertera dalam KTP-elektronik atau Kartu Keluarga dengan data formulir Model A-Daftar Pemilih. Jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih akan mencoretnya, begitupun jika ada pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar Pantarlih akan mencatat dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.

Setelah Coklit selesai Pantarlih memberikan Formulir A-Tanda Bukti Terdaftar, kemudian Pantarlih menempelkan formulir Model A-Stiker Coklit.

“Apalah arti Pantarlih bekerja jika tidak didukung oleh peran serta atau partisipasi masyarakat berupa keterlibatan memberikan data yang valid berdasarkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga, dan juga harus menjadi bagian kontrol pelaksanaan kegiatan Cokli) oleh Pantarlih, agar menghasilkan Daftar Pemilih yang berkualitas, sehingga kami berharap partisipasi penuh dari masyarakat dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024,” tandas Agussalim Wahid. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.