Sekretariat DPRD Sulteng Gelar FGD Mengenai Raperda Atas Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
Ketua Komisi III DPRD Sulteng Bidang Pembangunan Sony Tandra ST saat memimpin Forum Group Discussion (FGD) di ruang rapat Baruga Lantai 2 Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (30/11/2022). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah menggelar Forum Group Discussion (FGD) di ruang rapat Baruga Lantai 2 Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (30/11/2022).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng Bidang Pembangunan Sony Tandra, ST, dihadiri Dra. Marlelah, M.Si, Aminullah BK dan H. Nasser Djibran, SH.,MH.

FGD tersebut membahas mengenai Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup yang mana Raperda tersebut merupakan Inisiatif Komisi III DPRD Sulteng.

Sony Tanra dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan harus diteruskan.

“Dengan begitu, kita bisa mengatur agar bisa menjaga lingkungan kita lebih baik,” ujar Sony Tandra.

Jika Perda ini ditetapkan, akan ada kompensasi apabila ada yang menggunaka jasa lingukungan yang berlebihan.

Namun Sony Tanda menggaris bawahi soal nantinya adanya kompesasi itu, pengusaha mau bayar lebih akan jasa lingkungan tapi dia merusak lingkungan itu tidak bisa.

“Sebab tujuan sebenarnya Perda ini adalah semata – mata untuk menjaga lngkungan kita agar tidak tercemar,” tandasnya. ***

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.