Sekdaprov Sulteng Novalina Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur Terkait Tiga Raperda di Sidang Paripurna DPRD Sulteng

oleh -
oleh
Sekdaprov Sulteng
Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina MM saat menyerahkan pendapat akhir Gubernur Sulawesi Tengah terhadap tiga buah Raperda kepada Wakil Ketua I DPRD Sulteng, H. M Arus Abdul Karim bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa (24/09/2024). FOTO : HUMAS PEMPROV SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Dra. Novalina MM menyampaikan pendapat akhir Gubernur Sulawesi Tengah terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke- III Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa (24/09/2024).

Tiga Ranperda yang disahkan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Menjadi Perda. Perda disahkan setelah mendengarkan laporan kerja masing-masing Pansus yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara.

Sekdaprov Dra. Novalina MM dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

“Semoga 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Dearah tersebut setelah menjadi Peraturan Daerah, baik langsung maupun tidak langsung akan bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026: “GERAK CEPAT MENUJU SULTENG LEBIH SEJAHTERA DAN LEBIH MAJU,” ujar Sekprov.

Sementara itu, Sebagai tindak lanjut disetujuinya 3 (tiga) buah rancangan Peraturan Daerah, Gubernur mengharapkan masing-masing kepala perangkat daerah terkait pengampuh tugas dan fungsi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini untuk:
1. Melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Segera menyusun rancangan peraturan Gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah dimaksud dengan berkoordinasi pada biro hukum.
Rapat turut dihadiri oleh para OPD lingkup prov sulteng, Kepala dinas terkait. ***Se

No More Posts Available.

No more pages to load.