Pansus II DPRD Sulteng Konsultasi Raperda Pengelolaan SDA di Kementrian PUPR

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
Pansus II DPRD Sulteng saat melaksanakan kunjungan kerja di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Provinsi Sulteng bertempat di Gedung Kementrian PUPR RI Lantai-3 Jalan Patimura No.20 Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/06/2024). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng melaksanakan kunjungan kerja di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Provinsi Sulteng bertempat di Gedung Kementrian PUPR RI Lantai-3 Jalan Patimura No.20 Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/06/2024).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak.ST, dan dihadiri Ketua DPRD Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira.SP.MP, Wakil Ketua I DPRD Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III DPRD Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, para Anggota Pansus II DPRD Sulteng yakni Nasser Djibran, Huisman Brant Toripalu, Moh.Hidayat Pakamundi, Ady Pitoyo, Iskandar Darise, dan Sri Atun.

Kunjungan ini juga dimpingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng Asmir Julianto Hanggi, SH, MH bersama Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

Dalam kesempatan tersebut, juga turut hadir Biro Hukum Pemda Sulteng, Dinas Cikasda Provinsi Sulteng, Staf Ahli Pansus II DPRD Provinsi Sulteng dan Staf Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng.

Rombongan Pansus II DPRD Sulteng diterima Analis SDM Direktorat Jenderal Kementerian PUPR RI Sri Sudjarwati.ST.MT, Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Humas Sugito.S.Kom.M.Si, Kepala Subbagian Humas Husnul Chotimah.SP.MT, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Natalia Rahmawati Aruan.SE.M.Sc, dan Kepala Subbagian Materi Sidang dan Pelaporan Solistiana Bintang.S.I.A.M.Sc.

Ketua Pansus II DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungan konsultasi itu untuk meminta masukan ataupun saran sehubungan dengan pembahasan dan penetapan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Sulteng, sehingga nantinya dalam proses penyusunan Raperda dapat lebih sempurna serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sulteng.

Pada kesempatan tersebut, Sonny Tandra mempertanyakan apakah ada regulasi yang baru selesai daripada Perpres No.24 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres No.27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, karena dimana hal tersebut akan dijadikan sebagai rujukan dalam proses penyusunan dan pembahasan raperda ini.

Sonny Tandra juga menyampaikan terkait Tugas Pembantuan (TP) yang sampai saat ini belum keluar, serta mempertanyakan kejelasan terkait kewenangan atas pengelolaan pelaksanaan percetakan sawah, karena berdasarkan peraturan lama bahwa kewenangan kabupaten dari 1 hektar sampai 1000 hektar dan 1001 hektar sampai 3000 hektar itu kewenangan provinsi.

Sementara 3001 hektar sampai tak terhingga itu kewenangan pusat, akan tetapi ada beberapa isu yang mengatakan bahwa hal tersebut sudah berubah.

Sonny Tandra juga menyampaikan, terkait perpres yang menyatakan bahwa kewenangan cetak sawah itu diberikan kepada Dinas Pertanian, namun hal tersebut menjadi masalah karena banyak irigasi yang sudah dibangun, tapi regulasi tentang cetak sawahnya tidak ada karena tidak dicetak secara bersamaan, serta saluran tersiernya juga tidak ada karena hal tersebut bukan kewenangan dari PUPR, melaikan kewenangan pertanian atau masyarakat.

Sonny Tandra juga menanyakan terkait kejelasan kewenangan. Menurutnya alangkah baiknya jika kewenangan itu dapat diberikan kepada pemerintah daerah provinsi, sehingga kewenangan atas 500 sampai 1000 hektar tersebut dapat dilakukan penganggaran melalui APBD untuk melakukan percetakan sawah, karena selama ini tidak bisa dilakukan kecuali pertanian.

“Hal inilah yang menjadi suatu kendala, sementara saat ini setelah IKN terbentuk maka pemerintah pusat menginginkan Sulteng menjadi penyangga utama pangan untuk IKN, tentunya irigasi dan lainnya harus dibangun semaksimal mungkin agar dapat betul menjadi penyangga utama pangan untuk IKN sebagaimana yang diharapkan bersama,” ujar Sony Tandra.

Sementara dari Dinas Cikasda Provinsi Sulteng menyampaikan, terkait kewenangan atas wilayah sungai di Provinsi Sulteng terhadap 6 wilayah sungai dan dua wilayah sungai kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan 4 wilayah sungai, kewenangan provinsi dan tidak ada satupun kewenangan kabupaten.

Analis SDM Kementrian PUPR, Sri Sudjarwati bersama beberapa Kepala Bagian dan Subbagian pada Direktorat Jenderal Kementerian PUPR RI menyampaikan bahwa terkait rencana penyusunan ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang saat ini, sementara dilakukan penyusunannya, sangat mendukung atas pembentukan raperda tersebut.

Selain itu, Sri Sudjarwati juga menyampaikan bahwa memang saat ini kami masih terkendala hukum dan dilematis, karena ketika kita tetap satu peraturan hal tersebut masih bisa berbenturan dengan peraturan lainnya, namun hal itu tentunya pihaknya tidak mengetahui secara pasti mengapa hal tersebut dapat terjadi.

Dan terkait perubahan kewenangan, pihaknya menyadari bahwa memang saat ini ada beberapa perubahan kewenangan akan tetapi dengan perubahan kewenangan ini maka akan mengikuti dari pada eksein karena hal tersebut berkaitan dengan persoalan anggaran dan lainnya, namun tentunya hal ini akan menjadi problematika dengan ketetapan yang baku, olehnya itu kiranya dalam penyusunan ranperda ini tetap pada kaidahnya dengan apa tujuannya sehingga nantinya tidak terjadi ketimpangan atau kendala antara kewenangan dengan penganggaran.

Dan juga memang saat ini terjadi 2 (Dua) kewenangan yakni kewenangan pusat dan kewenangan provinsi, namun saat ini kita masih mengacu pada Permen No.4 Tahun 2015 , akan tetapi jika nantinya PPSDA sudah dikeluarkan, maka akan dilakukan penyusunan kembali terkait Kepres tentang wilayah sungai, dan berdasarkan arahan presiden bahwa wilayah sungai masih mengacu pada peraturan yang ada, yang didalamnya mengatur bahwa wilayah sungai terdiri beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS), dan pengaturan DAS sudah disamakan antara pihak PUPR dengan KLHK. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.