Konsultasi Raperda Kepemudaan dan Keolaragaan, Pansus I DPRD Sulteng Diterima Mantan Kapolda Sulteng

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng saat melaksanakan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kepemudaan dan Keolahragaan di Gedung PPITKON Lantai 2 Kementerian Pemdua dan Olaharaga Jl. Gerbang Pemuda, Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/RAMADHAN

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng melaksanakan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kepemudaan dan Keolahragaan.

Konsultasi Raperda ini dilaksanakan di Gedung PPITKON Lantai 2 Kementerian Pemdua dan Olaharaga Jl. Gerbang Pemuda, Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Konsultasi ini dipimpin Ketua Pansus, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu bersama Anggota DPRD lainnya Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS, Winiar Hidayat Lamakarate SE, Irianto Malingong, Ir. Elisa Bunga Allo, MM, Faisal Lahadja, SE, Rahmawati M Nur, S.Ag, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, SE dan M. Tahir H. Siri.

Rombongan Anggota DPRD Sulteng yang tergabung dalam Pansus I diterima Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Komjen Pol. (Purn) Drs. Rudy Sufahriadi beserta jajaran staf Kemenpora.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansusu Sri Indraningsi Lalusu memparkan apa yang melatarbelakangi Perda ini dibentuk.

“Ketika kami mau menggangarkan pokok pikiran kami untuk membantu kegiatan pemuda dan olahraga, terkendela beberapa regulasi setidaknya ada 3 hal yang mengambat kami DPRD membantu penyelenggaraan kegiatan Pemuda dan Olahraga,” ujar Ketua Pansus I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu.

Pertama, nomenklatur anggaran yang tidak tercantum di SIPD. Kedua, pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten. Ketiga, terpisahnya pemahaman aturan yang mengatur kepemudaan tersendiri dan olahrga tersendiri.

Menurut Politisi PDIP ini, dari dinas banyak memprotes DPRD kenapa didalam raperda ini banyak mengatur keolahragaan, tapi tidak mengatur kewenangan mengenai kepemudaan.

“Kenpa dari DPRD Sulteng kurang mengatur mengenai kewenangan kepemudaan, ternyata belum ada peraturan pemerintahnya PP, akhirnya kami berkesimpulan untuk menaruh saja sebagai catatan dikaki bahwa untuk mengimplementasikan menunggu terbitnya PP atau kita cantumkan saja atas ada jaminan bahwa PP-nya akan segera terbit,” ujar Sri Indraningsih Lalusu.

Tujuan dari konsultasi itu untuk meminta masukan dan saran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, sehingga ketika pulang dari ke Palu akan dilakukan lagi uji publik dengan OPD terkait, KONI, cabor dan organisasi kepemudaan lainnya.

“Setelah itu, kami akan konperasikan dengan daerah lain yang telah lebih dulu mengimplementasikan raperda ini,” ujar Sri Indraningsih Lalusu.

Tujuan utama raperda ini, mempermudah pansus membantu mengawasi kinerja pemuda dan olahraga dan bisa membantu OPD pemuda dan olahraga agar pembinaan terhadap pemuda dan olahraga bisa lebih baik.

Komjen (Purn) Drs. Rudi Sufhiriadi yang merupakan mantan Kapolda Sulteng itu menyampaikan, apresiasianya atas apa yang telah dikerjakan DPRD Sulteng dalam rangka membantu DPRD dalam pansus agar kegiatan kepemudaan dan keolaragaan bisa dilaksanakan semaksimal mungkin dadaerah khsususnya di Sulteng.

“Kami akan membantu agar Raperda ini bisa selesai dan disahkan. Kami akan mengkaji dulu draft perda yang telah diserahkan untuk diberikan pengayaan dan muatan muatan yang sesuai dengan kondisi daerah yang ada,” ujar Mantan Kapolda Sulteng ini.

Terkait PP yang masih dalam proses pengkajian, ditargetkan akhir tahun akan diterbitkan.

“Agar perda ini bisa disahkan, kami menyarankan untuk menggunakan PP yang sudah ada sebelumnya dan juga menggunakan subtansi yang ada dalam PP yang baru,” tandasnya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.