PALU, WARTASULAWESI.COM – Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, SE, menyoroti belum optimalnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu tahun anggaran 2026.
Dari target PAD sebesar Rp600 miliar, realisasi yang tercatat berdasarkan sistem Dinas Pendapatan baru mencapai sekitar 72 persen.
Hal tersebut disampaikan Muslimun saat menggelar Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) di Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kamis sore (5/11/2026).
Dalam penyampaiannya, Muslimun mengungkapkan bahwa APBD Kota Palu tahun 2026 mencapai sekitar Rp1,6 triliun.
Dari total anggaran tersebut, pemerintah daerah dituntut mampu mengoptimalkan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, di luar dana transfer pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi.
Menurutnya, target PAD sebesar Rp600 miliar harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palu. Pasalnya, capaian yang masih berada di kisaran 72 persen menunjukkan bahwa upaya penggalian potensi pendapatan daerah belum berjalan maksimal.
“Pemkot Palu harus betul-betul berusaha menggali sumber-sumber pendapatan dari 11 komponen pajak yang ada. Jangan sampai potensi yang sebenarnya bisa menjadi sumber pendapatan daerah justru tidak tergarap secara maksimal,” tegas Muslimun.
Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan, sejumlah sektor pajak yang perlu mendapat perhatian antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor sesuai kewenangan daerah, pajak reklame, serta pajak makanan dan minuman dari restoran maupun warung makan.
Muslimun mencontohkan, sektor pajak makanan dan minuman yang ditargetkan menyumbang Rp35 miliar, hingga saat ini baru terealisasi sekitar Rp20 miliar lebih.
Padahal, aktivitas usaha kuliner di Kota Palu cukup berkembang, mulai dari restoran hingga warung makan, termasuk usaha rumah makan sari laut yang memiliki potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Olehnya, Muslimun mendorong pemerintah daerah memperkuat pendataan, pengawasan, dan optimalisasi pemungutan pajak agar seluruh potensi pendapatan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.
Selain persoalan PAD, Muslimun juga menyoroti kepastian pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2027, baik untuk kategori penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia mempertanyakan apakah ke depan pembiayaan PPPK akan sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat melalui APBN atau masih menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Muslimun mengungkapkan, berdasarkan informasi awal mengenai kebijakan APBN, pembiayaan PPPK yang diarahkan menjadi tanggungan pemerintah pusat baru mencakup sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, PPPK pada sektor lainnya diperkirakan masih menjadi beban pembiayaan daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan karena berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan daerah dalam menyusun APBD 2027.
“Ini juga harus menjadi perhatian. Kita perlu mengetahui bagaimana kebijakan pembiayaan PPPK pada tahun 2027, apakah seluruhnya ditarik ke pusat atau masih ada yang menjadi tanggung jawab daerah. Jangan sampai pemerintah daerah kesulitan dalam mengatur kemampuan fiskalnya,” ujarnya.
Muslimun berharap Pemerintah Kota Palu dapat mengambil langkah strategis untuk meningkatkan PAD sekaligus mempersiapkan perencanaan anggaran 2027 secara matang, sehingga kebutuhan pembangunan dan belanja pegawai tetap dapat terakomodasi secara proporsional. ***
