Ketua DPRD Palu Desak Evaluasi Depot Air Minum, Baru Dua Kantongi Sertifikat Higiene

oleh -5 views
oleh
file 000000008bfc81fa9ed981df179adaf5
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu,
Rico A.T. Djanggola meminta Pemerintah Kota Palu segera mengevaluasi keberadaan depot air minum isi ulang yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Rico Djanggola mengatakan, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan seluruh depot air minum yang beroperasi memenuhi ketentuan dan standar kesehatan yang berlaku.

Rico menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat sekitar 417 depot air minum isi ulang di Kota Palu. Namun, data yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru mencatat 160 depot, sementara yang telah mengantongi SLHS disebut baru dua depot.

“Saya baca berita bahwa dari 417 depot air minum isi ulang di Kota Palu, data yang tercatat di DPMPTSP sebanyak 160 depot. Namun berdasarkan data Dinas Kesehatan maupun DPMPTSP, baru dua depot yang telah mengantongi SLHS,” kata Rico dikutip dari ANTARA, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan apakah SLHS merupakan persyaratan wajib bagi setiap depot air minum isi ulang.

“Saya belum terima laporannya. Sekarang masih masa reses sehingga belum sempat komunikasi dengan komisi terkait,” ujarnya.

Rico menegaskan, apabila berdasarkan ketentuan yang berlaku SLHS merupakan persyaratan wajib, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas terhadap depot yang belum memenuhi persyaratan.

“Kalau secara aturan diwajibkan, maka usaha bisa dihentikan sementara. Lengkapi dulu sertifikatnya,” katanya.

Namun, apabila ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi tersebut belum diatur secara tegas, DPRD Palu akan mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi yang dapat menjadi dasar pengawasan terhadap depot air minum isi ulang.

“Kita harus tahu aturannya seperti apa, melihat perwali atau perdanya seperti apa. Kalau diwajibkan maka ditindak,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, evaluasi tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga untuk memastikan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat tetap memenuhi standar kesehatan dan keamanan. ***