Rembuk Agraria Pesisir Bangkep Hasilkan Pakta Perlindungan Nelayan, Hadir Laksamana Pertama Bakamla RI

oleh -13 views
oleh
file 000000008ce48207ae7805f1acb6766f
Rembuk Agraria Pesisir Bersama Nelayan Tradisional dan Nelayan Kecil di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) di Desa Kinandal, Kecamatan Liang, Rabu (4/11/2026). FOTO : IST

BANGGAI KEPULAUAN, WARTASULAWESI.COM – Rembuk Agraria Pesisir Bersama Nelayan Tradisional dan Nelayan Kecil di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melahirkan pakta komitmen perlindungan hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir.

Kesepakatan tersebut memuat empat agenda utama, mulai dari pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal hingga perlindungan wilayah tangkap tradisional.

Kegiatan yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Banggai Kepulauan itu dibuka langsung Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, S.T., M.T., AIFO, di Desa Kinandal, Kecamatan Liang, Rabu (4/11/2026).

Rembuk tersebut diikuti lebih dari 500 peserta yang terdiri dari nelayan tradisional, nelayan kecil, perempuan pesisir, serta perwakilan masyarakat pesisir dari berbagai wilayah di Banggai Kepulauan.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Zona Tengah Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya, S.T., M.M., CHRMP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Yopie I.M. Patiro, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal KNTI Niko Amrullah, serta Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan Muh. Aris Susanto, S.E., M.E.

Turut hadir sejumlah kepala OPD, Kapolsek Liang, Camat Liang, para kepala desa se-Kecamatan Liang, dan berbagai unsur masyarakat pesisir.

Forum ini menjadi ruang dialog antara nelayan dan pemerintah untuk membahas persoalan yang selama ini membayangi kehidupan masyarakat pesisir.

Mulai dari praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, aktivitas kapal perikanan skala besar di wilayah tangkap tradisional, belum optimalnya pengakuan wilayah kelola masyarakat hukum adat pesisir, hingga persoalan BBM subsidi dan bantuan nelayan.

Bagi masyarakat Banggai Kepulauan, laut bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang hidup yang menopang kehidupan keluarga dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Dari dialog tersebut, lahir pakta komitmen pemerintah daerah yang mengatur pembagian tanggung jawab antarinstansi dalam memperkuat perlindungan masyarakat pesisir.
Empat agenda utama menjadi perhatian dalam pakta tersebut.

Pertama, Gerakan Pesisir Anti Bom dan Potasium. Bupati Banggai Kepulauan berkomitmen menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perikanan Daerah melalui penerbitan Peraturan Bupati terkait perlindungan hak tangkap dan larangan penggunaan bom ikan serta potasium.

Sekretaris Daerah juga berkomitmen membentuk Satuan Tugas Anti Bom dan Potasium. Sementara itu, kepolisian akan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap praktik destructive fishing, termasuk pendampingan hukum bagi pelapor.

Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan akan memperkuat sosialisasi dampak kerusakan ekosistem laut. Adapun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen membangun sistem pengaduan masyarakat yang transparan dan berbasis digital.

Kedua, perlindungan wilayah tangkap empat mil nelayan tradisional. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menindak aktivitas kapal perikanan skala besar di atas 5 GT yang melanggar zona tangkap tradisional, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam agenda ini, DPD KNTI Banggai Kepulauan juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap bantuan pengadaan kapal purse seine atau pajeko berkapasitas 10–30 GT maupun lebih yang bersumber dari pemerintah provinsi dan kabupaten.

Sikap tersebut merupakan bentuk aspirasi nelayan tradisional yang menilai pengadaan kapal berkapasitas besar tidak sesuai dengan kebutuhan mereka dan berpotensi meningkatkan tekanan terhadap wilayah tangkap nelayan kecil.

KNTI mendorong agar program bantuan pemerintah lebih berpihak pada kebutuhan sarana tangkap dan penguatan ekonomi nelayan tradisional serta nelayan kecil.

Ketiga, pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat hukum adat pesisir. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menyusun memorandum khusus terkait perubahan zonasi pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat hukum adat.

Bupati Banggai Kepulauan juga berkomitmen mendorong pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Pesisir serta mengakui kearifan lokal nelayan dalam mengelola wilayah tangkap Tobui Sabangan.

Selain itu, kepolisian berkomitmen melindungi hak masyarakat hukum adat, sedangkan Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan akan memberikan bimbingan teknis terkait pengelolaan perikanan kepada lembaga hukum adat.

Keempat, mewujudkan kebijakan yang berkeadilan bagi nelayan. Pemerintah daerah berkomitmen menjamin perlindungan asuransi ketenagakerjaan bagi nelayan serta memastikan ketersediaan BBM subsidi melalui upaya pemberantasan praktik tengkulak BBM.

Sekretaris Daerah akan melakukan verifikasi ketat terhadap calon penerima bantuan. Kepolisian juga berkomitmen menertibkan pedagang BBM eceran yang melakukan mark-up harga.

Sementara itu, Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan akan memperbarui verifikasi data rumah tangga perikanan secara berkala serta mendorong pemerataan anggaran bantuan nelayan, baik untuk peningkatan hasil tangkap maupun kegiatan budidaya.

Tidak hanya memuat empat agenda tersebut, pakta komitmen juga menegaskan pentingnya perlindungan hak tenurial masyarakat pesisir, jaminan ruang hidup dan ruang penghidupan, penyediaan saluran pengaduan konflik agraria pesisir, serta pelibatan masyarakat secara bermakna dalam perencanaan pembangunan.

Pemerintah daerah juga didorong memperkuat pendataan dan pemetaan ruang hidup masyarakat pesisir sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penyelesaian persoalan.

Yang tidak kalah penting, seluruh hasil rembuk harus ditindaklanjuti melalui perencanaan pembangunan daerah, termasuk kebijakan, program, dan penganggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Untuk memastikan kesepakatan tidak berhenti sebatas dokumen, pakta tersebut mengamanatkan penunjukan narahubung paling lambat 30 hari setelah penandatanganan.

Pelaksanaan komitmen juga akan dipantau dan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap enam bulan serta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Melalui rembuk ini, masyarakat nelayan Banggai Kepulauan berharap komitmen yang telah disepakati dapat diwujudkan dalam kebijakan nyata.

Sebab, perlindungan laut dan wilayah tangkap bukan hanya menyangkut keberlanjutan sumber daya perikanan, tetapi juga masa depan kehidupan nelayan tradisional dan generasi pesisir. ***