JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) pada 27 Desember 2024.
Aturan ini dibuat untuk menindaklanjuti amanat Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK 44/2024 juga menggantikan aturan lama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Dengan pembaruan ini, OJK berharap dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan industri perbankan, terkait prosedur dan mekanisme pembukaan Rahasia Bank.
1. Penyesuaian definisi Rahasia Bank
Definisi Rahasia Bank disesuaikan dengan UU P2SK, dari yang sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” menjadi “informasi.”
Pengenalan terminologi baru “Nasabah Investor dan Investasinya,” yang sebelumnya tidak tercakup dalam definisi Rahasia Bank di PBI.
2. Pengecualian Rahasia Bank
Untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Untuk kepentingan instansi lain dalam penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang.
Untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama yang ditandatangani secara resiprokal antarnegara.
Untuk kepentingan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia, serta tugas penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
3. Kewajiban bank dan pihak terkait
Bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan, Simpanannya, serta Nasabah Investor dan investasinya.
Bank harus memiliki prosedur internal terkait pembukaan Rahasia Bank serta melakukan pendokumentasian setiap permintaan dan pemberian informasi Rahasia Bank.
4. Mekanisme pembukaan Rahasia Bank
Mekanisme pembukaan dapat dilakukan melalui OJK atau diajukan langsung ke bank.
Dalam PBI sebelumnya, tidak terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung ke bank.
Ditetapkan batasan tujuan serta mekanisme umum dalam pelaksanaan pertukaran informasi antarbank.
5. Pencabutan aturan lama
PBI Nomor 2/19/PBI/2000 yang telah berlaku lebih dari dua dekade resmi dicabut dengan diberlakukannya POJK 44/2024.
OJK menegaskan bahwa POJK 44/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 27 Desember 2024. OJK juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi peraturan ini guna memastikan efektivitasnya serta manfaat optimal bagi seluruh pihak terkait.
Untuk mempermudah akses informasi, OJK menyediakan POJK, FAQ, materi sosialisasi, serta abstrak ketentuan melalui aplikasi SIKEPO. Aplikasi ini dapat diakses melalui browser di sikepo.ojk.go.id atau diunduh melalui Google Play Store dan App Store. ***