JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil pemeriksaan khusus terhadap PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana para lender.
Dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026), OJK mengungkapkan bahwa pemeriksaan khusus tersebut berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana lender PT DSI.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga berasal dari penggunaan dana lender.
Untuk memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri dari pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana lender. Hasil identifikasi tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT DSI sejak 2025.
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha.
OJK juga menetapkan PT DSI dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah, memfasilitasi pertemuan antara lender dan PT DSI, serta melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan perusahaan.
Dalam proses penanganan kasus ini, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian dana para lender.
OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan. ***







