JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) resmi memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (3/3/2026).
PKS tentang sinergisitas di bidang penegakan hukum dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan tersebut ditandatangani oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Jakarta.
Kerja sama ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari perjanjian sebelumnya yang telah diteken pada 14 Oktober 2020, terkait pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Adapun ruang lingkup PKS mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi penanganan tindak pidana, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.
Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga guna menjaga integritas, stabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Melalui kerja sama tersebut, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif maupun represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk perkara yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat koordinasi antarpenegak hukum, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan.
Kolaborasi antarlembaga ditegaskan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. ***






