Kuasa Hukum KPU Sulteng Sebut Permohonan Pasangan BERAMAL Tidak Jelas

oleh -
oleh
Pasangan BERAMAL
Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin saat menyampaikan pendangannya dihadapan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang sengketa Pilkada Sulteng, Kamis (23/01/2025). FOTO : IST

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahlamah Konstitusi (MK), pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk menyebut bahwa tuduhan yang disampaikan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri atau Pasangan BERAMAL tidak jelas.

Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin menyampaikan pihak BERAMAL salah besar dalam merancang petitumnya. Dalam petitumnya pada poin enam, meminta MK untuk menetapkan Pasangan BERAMAL sebagai pemenang Pilkada Sulteng 2024.

Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut lagi, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota, tetapi tidak menyebutkan sama sekali detil lokasi di mana PSU harus diulang.

“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, sejumlah ahli sudah memprediksi bahwa dalil yang diucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah. Dalil-dalil yang sukar dibuktikan dijadikan alasan Ahmad Ali untuk Mahkamah Konstitusi agar memenangkan bahkan menetapkan dirinya sebagai Gubernur.

Pengamat Politik Universitas Tadulako, Asrifai mengatakan, salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali.  Sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” kata Asrifai.

Hingga berita ini ditulis, redaksi sudah meminta keterangan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri. Tetapi hingga saat ini pesan yang dikirimkan tidak kunjung dibalas. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.