Koperasi Pemilik IPR di Buranga Bisa Terima Penyertaan Modal dari Investor, Ini Aturannya..!

oleh -
oleh
IMG 20250204 WA0465
Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen. FOTO : TIM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Koperasi pemilik IPR di Buranga, Kecamatan Ampibabo dapat mengembangkan usaha melalui penerimaan penyertaan modal dari investor.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan bagi koperasi untuk berkolaborasi dengan pihak eksternal guna memperkuat permodalan.

Dalam aturan tersebut, koperasi dapat memperoleh penyertaan modal dari investor, termasuk melalui mekanisme kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas (PT).

Tidak ada larangan dalam Undang-Undang Perkoperasian bagi koperasi untuk menjadi pemegang saham dalam suatu perusahaan. Bahkan, koperasi yang berfungsi sebagai perusahaan modal ventura dapat melakukan penyertaan saham sebagai bagian dari strategi bisnisnya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dividen yang diterima koperasi dari penyertaan modal dalam badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia tidak dikenakan pajak.

Namun, terdapat syarat bahwa dividen tersebut harus berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan koperasi harus memiliki minimal 25% dari jumlah modal yang disetorkan dalam badan usaha tersebut.

Dengan adanya ketentuan ini, koperasi memiliki peluang lebih besar untuk memperluas usaha dan meningkatkan daya saing tanpa harus bergantung sepenuhnya pada modal anggota.

Fleksibilitas ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis koperasi yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia.

Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen menyampaikan bahwa Permodalan dan Dana Penyertaan
Koperasi baru, kerap menghadapi kendala permodalan.

Olehnya, Zulkarnaen menjelaskan bahwa koperasi dapat memanfaatkan mekanisme dana penyertaan modal, baik dari anggota maupun pihak luar atau investor.

“Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 mengatur bahwa koperasi boleh menerima dana penyertaan dari pihak luar, namun mekanismenya harus jelas dan disepakati melalui rapat anggota,” jelasnya.

Pembinaan juga akan mencakup pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut, termasuk pemeriksaan neraca keuangan koperasi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

Zulkarnaen menegaskan bahwa koperasi yang mengelola izin IPR tidak boleh mengalihkan izin tersebut kepada pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Kepmen Nomor 174 Tahun 2024. Untuk itu, dinas akan aktif melakukan pengawasan dan pembinaan berkala.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan kegiatan. Pengawasan ini juga bertujuan mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan koperasi,” katanya.

Pendampingan Intensif akan dilakukan karena koperasi pengelola IPR di wilayah Buranga tergolong baru, sehingga pendampingan intensif dari dinas koperasi dinilai sangat penting.

“Kami belum memiliki banyak contoh dari daerah lain, jadi pelaku utama di sini akan menjadi acuan,” ujar Zulkarnaen.

Pembinaan akan difokuskan pada penguatan manajemen koperasi, termasuk sistem pengelolaan dana penyertaan dan pembagian hasil usaha.

Langkah ini diharapkan dapat membantu koperasi menjadi lebih mandiri dan mampu mengelola kegiatan usahanya dengan baik.

Dengan pembenahan kelembagaan dan pengawasan intensif, dinas koperasi berharap koperasi yang mengelola izin IPR di Parigi Moutong dapat menjadi model keberhasilan pengelolaan berbasis koperasi di Sulawesi Tengah. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.