PALU, WARTASULAWESI.COM – Keberadaan Tambang Emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kini menjadi perbincangan ramai.
Banyak pihak yang belum mengetahui bahwa lokasi tambang emas di Desa Buranga itu, kini sudah memiliki izin resmi berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Masih banyak kalangan yang belum mengetahui bahwa IPR tambang emas di Buranga, sudah terbit secara resmi pada 8 Janurai 2025 kepada tiga koperasi yang sudah lama berdiri di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Tiga koperasi itu adalah Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara dan Koperasi Buranga Baru Indah.
Koperasi Sina Jaya Mandiri mendapatkan IPR untuk komoditas emas dengan Nomor : 04082400284440004 yang ditetapkan oleh Gubernur Sulteng melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.
Koperasi Sina Maju Bersaudara mendapatkan persetujuan IPR untuk komoditas emas dengan IPR Nomor : 09082400740460001 yang juga ditetapkan oleh Gubernur Sulteng melalui DPMPTS Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.
Koperasi Buranga Baru Indah mendapatkan IPR untuk komoditas emas dengan IPR Nomor : 12370005218740006 yang ditetapkan oleh Gubernur Sulteng melalui DPMPTS Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.
Terkait dengan adanya surat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 500.3.2.1/II.648/Diskop dan UMKM perihal Permohonan Penundaan Sementara Proses Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat oleh 30 Koperasi Primer Kabupaten Parigi Moutong yang diterbitkan tanggal 30 November 2024, rupanya tidak ada kaitanya dengan tiga koperasi yang telah mendapatkan izin IPR di Buranga.
Dari 30 koperasi yang dimohonkan untuk ditunda penerbitan IPR-nya berdasarkan surat Nomor : 500.3.2.1/II.648/Diskop dan UMKM itu, tidak termasuk di dalamnya tiga koperasi yang sudah mendapakan IPR resmi pada 8 Januari 2025.
Dalam surat disebutkan bahwa 30 koperasi yang diminta penundaan izin IPR-nya yakni; Pertama, 20 koperasi baru di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, Desa Olaya wilayah Parigi Barat dan Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong yang bergerak disektor usaha pertambangan tanpa sepengatahuan Dinas Koperasi dan UMUM Kabupaten Parigi Moutong.
Kedua, Pembentukan 7 koperasi baru di Desa Buranga dan 3 koperasi baru di Desa Ampibabo, Kecamatan Ampibabo.
Pembentukan semua koperasi baru di wilayah Kecamatan Ampibabo itu, telah dilakukan komunikasi dengan Kepala Desa Buranga, namun belum mendapatkan tanggapan, dan pembentukan koperasi tersebut juga tanpa sepengetahuan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, sehingga diminta untuk dilakukan penundaan izin IPR-nya.
Inilah 7 koperasi baru di Desa Buranga yang diminta penundaan izin IPR-nya :
1. Koperasi Sumber Makmur Buranga
2. Koperasi Hasil Mineral Buranga
3. Koperasi Bumi Hijau Buranga
4. Koperasi Cahaya Emas Buranga
5. Koperasi Gunung Emas Burang
6. Koperasi Emas Hijau Buranga
7. Koperasi Lestari Alam Buranga
Inilah 3 koperasi baru di Desa Ampibabo yang diminta penundaan izin IPR-nya :
1. Koperasi Siaga Damai Jaya
2. Koperasi Ampibabo Suka Maju
3. Koperasi Pinobayu Makmur Sejahtera
Sementara 3 koperasi yang saat ini telah mendapatkan izin IPR di Buranga yakni Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara dan Koperasi Buranga Baru Indah adalah koperasi lama yang pembentukannya sudah sesuai prosedur dan diketahui olah Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong.
Olehnya, surat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 500.3.2.1/II.648/Diskop dan UMKM perihal Permohonan Penundaan Sementara Proses Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat, tidak termasuk di dalamnya tiga koperasi yang kini telah mengantongi izin IPR di Burana.
Kronologis Terbitnya IPR di Buranga
Sebelum IPR dikeluarkan, Gubernur Sulawesi Tengah yang saat itu dijabat oleh Drs. Longki Djanggola, M.Si pada tanggal 8 Juni 2021, menyurat kepada Bupati/Wali Kota dengan Nomor : 540/490/Dis.ESDM perihal Permintaan Usulan Lokasi dan Bukti Dukung Persyaratan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).
Surat Gubernur Sulteng ini, merupakan tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI Nomor : 599/MB.03/DJB/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permintaan tanggapan atas usulan perubahan wilayah perambangan.
Surat Gubernur Sulteng Nomor : 540/490/Dis.ESDM perihal Permintaan Usulan Lokasi dan Bukti Dukung Persyaratan WPR, lalu ditindaklanjuti oleh Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu dengan mengeluarkan rekomendasi Nomor : 540/1912/Dis.LH tentang Kesesuaian Ruang Dalam Rangka Kegiatan Pertambangan Rakyat.
Semua dokumen kelengkapan untuk IPR itu, lalu ditindak lanjuti oleh Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura pada tanggal 22 Juli 2021, karena gubernur sebelumnya Longki Djanggola sudah berakhir masa jabatannya pada Juni 2021.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura lalu menyurat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan Nomor : 540/613/Dis.ESDM perihal Penyampaian Usulan Lokasi dan Bukti Dukung Persyaratan WPR.
Atas usulan Gubernur Sulteng itu, maka Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) lalu mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor : 150.K/MB.01/MEM.B/2024 Tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024.
Dengan melihat semua dokumen kelengkapan dari WPR hingga akhirnya keluar IPR, proses ini telah berjalan kurang lebih 4 tahun yang dimulai dari Juni 2021 hingga akhirnya keluar IPR pada 8 Januari 2025.
Dengan demikian, pertambangan emas di Buranga, Kecamatan Ampiabo, Kabupaten Parigi Moutong bukanlah pertambangan emas ilegal atau PETI, melainkan pertambangan emas legal alias resmi yang memiliki semua dokumen izin yang lengkap. ***