PALU, WARTAAULAWESI.COM – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi tiga koperasi pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga.
Ketiga koperasi tersebut adalah Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah.
PKKPR ini diterbitkan pada 22 Oktober 2024 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong.
Berikut nomor PKKPR yang telah diterbitkan untuk masing-masing koperasi:
• Koperasi Sina Jaya Mandiri – PKKPR Nomor: 22102410113174210.
• Koperasi Sina Maju Bersaudara – PKKPR Nomor: 22102410113171285.
• Koperasi Buranga Baru Indah – PKKPR Nomor: 22102410113171281.
Keberadaan PKKPR ini memastikan bahwa ketiga koperasi tersebut telah memenuhi aspek tata ruang yang disyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Buranga.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mendorong pengelolaan ruang yang lebih baik serta mendukung pengembangan usaha berbasis koperasi di daerah.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Parigi Moutong pada Senin, 3 Februari 2025, sempat disampaikan bahwa tidak ada PKKPR dalam pengurusan IPR di Buranga.
Namun faktanya bahwa PKKPR untuk ketiga koperasi telah resmi diterbitkan oleh Pemkab Parigi Moutong sejak 22 Oktober 2024.
Dengan adanya PKKPR ini, seluruh proses perizinan yang diperlukan dalam pengelolaan IPR telah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Persetujuan ini juga memberikan kepastian hukum bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan mereka secara legal, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Buranga berjalan sesuai aturan yang ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap bahwa dengan adanya legalitas ini, koperasi pemilik IPR di Buranga dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya serta masyarakat sekitar.
Selain itu, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung koperasi yang menjalankan usaha dengan prinsip keberlanjutan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ***