JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banggai dan Parigi Moutong ke tahap pembuktian lanjutan.
Keputusan ini disampaikan oleh Hakim MK, Sadli Isra, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Perkara PHPU Bupati Banggai tercatat dengan nomor 171/PHP.BUP-XII/2025, sementara PHPU Bupati Parigi Moutong terdaftar dengan nomor 75/PHP.BUP-XII/2025.
Dalam putusannya, MK menilai kedua perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.
Hakim Sadly Isra menyampaikan bahwa pada sidang pembuktian lanjutan, masing-masing pihak diperbolehkan menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang dalam satu kali persidangan.
“Para pihak diberikan kesempatan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli dalam sidang pembuktian yang akan datang,” tegasnya.
Dengan adanya keputusan ini, proses hukum terkait hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong akan berlanjut dalam sidang pembuktian.
MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli sebelum mengambil keputusan final terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah di kedua kabupaten tersebut. ***