DPRD SultengPALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi I DPRD Sulteng menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertempat di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (21/05/2024).
Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, merupakan raperda inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Sulteng.
Pelaksanaan uji publik raperda tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusus.MBA, dan juga beberapa Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulteng turut hadir yakni Ir.Elisa Bunga Allo.MM, Drs.Ridwan Yalijama, dan Enos Pasaua.
Dalam pelaksanaan uji publik raperda tersebut, menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulteng Bpk.Zendi Aldi Budiman.S.STP.M.Si, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sulteng Bpk.Idris.S.Sos.M.Kes, dan Tenaga Ahli Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Nasrullah Muhammadong.SH.MH, serta dihadiri oleh Para Tim Penyusun Raperda Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Ahli Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Bpk.Arifin Sunusi, Biro Hukum Pemda Sulteng, Akademisi Universitas Tadulako, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng Salam Lamangkau.SH, Para OPD/Instansi Terkait, dan Para Kepala-Kepala Desa Dari Kabupaten Sigi, serta pada kesempatan tersebut turut hadir Kepala Bagian Perundang-Udangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng Asmir Julianto Hanggi.SH.MH, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng Joyce Sagita Novianti.SE.MM, serta dihadiri Para Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, dan para tamu undangan lainnya.
Pada pelaksanaan uji publik raperda tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu.MBA menyampaikan bahwa Raperda ini lahir merupakan dari hasil pemikirannya yang kemudian dibahas bersama dengan para Anggota Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng.
Sri Indraningsih Lalusu, juga menyampaikan bahwa ketika nantinya Raperda ini sudah menjadi suatu produk Perda, maka perda ini sudah dapat digunakan diseluruh Desa yang ada di wilayah provinsi sulteng, dan tentunya akan sangat bermanfaat dan dapat membantu bagaimana cara tata kelola desa yang ada di sulteng.
Olehnya itu, harapan Sri Indraningsih Lalusu, agar Raperda ini kiranya cepat diproses untuk diusulkan dalam sidang paripurna menjadi suatu produk Perda yang merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sulteng.
Selain itu, Sri Indraningsih Lalusu juga menyampaikan kepada para audiens yang hadir agar kiranya dapat memberikan sumbangsi pemikiran dan juga saran demi mencapai kesempurnaan penyusunan Raperda ini.
Dan senadah dengan hal tersebut, Sri Indraningsih Lalusu juga menyampaikan bahwa acar uji publik ini sangatlah bagus, karena menurutnya para audiens hampir 100% hadir secara langsung dan semuanya sangat interes dalam memberikan suatu tanggapan dan saran bagaimana sebenarnya Raperda ini memang sangat dibutuhkan terutama bagi masyarakat dan pemerintah dipedesaan. **