Ketua Bawaslu Sulteng Paparkan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu dan PSAP

oleh -
oleh
Bawaslu Sulteng
Bawaslu Sulteng, Jamrin saat menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) pada Pemilu 2024 di Hotel Best Westr Plus Coco Palu, Minggu (29/01/2023). FOTO : HUMAS BAWASLU SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Dalam proses penyelesaian sengketa proses tahapan Pemilu, termaksud Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP), langkah yang perlu dilakukan Bawaslu sebagai bentuk kebijakan dalam mendorong proses percepatan penyelesaian sengketa yakni gagasan utama, spirit baru kelembagaan, fokus kebijakan dan mepersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu.

Demikian penegasan ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin saat menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) pada Pemilu 2024 di Hotel Best Westr Plus Coco Palu, Minggu (29/01/2023).

Menurut Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, SH, MH hukum atau aturan yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa termasuk Perbawaslu sebagai lentera dan garda terdepan kelembagaan. Selain itu, gotong royong juga akan menjadi jiwa dan irama dalam menjalangkan tugas kelembagaan harus mampu mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam proses penyelesaian sengketa bagi peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu.

“Bawaslu harus bisa menjadi juru damai dalam proses penyelesaian sengketa,” ujar Jamrin.

Dikatakan, Bawaslu Provinsi Sulteng harus mampuh mengejahwantakan Perbawaslu Nomor 03 tahun 2022 berkaitan dengan pola hubungan, sehingga harus mampuh membangun maindset kelembagaan menjadi prioritas, sehingga tidak ada lagi mental kompartemen dalam lembaga Bawaslu Provinsi.

Menurut Jamrin, semangat kolektif kolegial, musyawarah mufakat serta semangat kebersamaan akan menjadi modal dalam menyelesaiakan setiap problem dalam tahapan Pemilu, baik itu sengketa proses, maupun pelanggaran Pemilu, serta meneguhkan marwah rapat pleno sebagai keputusan tertinggi lembaga.

Jamrin juga menjelaskan, berkaitan dengan fokus kebijakan, langkah yang dilakukan oleh Bawaslu dengan meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta Pemilu, serta penyelenggara dalam proses penyelesaian sengketa, serta bagaimna Bawaslu dapat mewujudkan penyelesaian sengketa yang moderen, serta meningkatkan kualitas majelis pemeriksa dalam proses penyelesaian sengketa, serta meningkatkan kualitas jajaran sekretariat yang skan menjadi pendukung dalam proses penyelesaian sengkata.

“Bawaslu dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu, dukungan dari sekretariat sebagai supporting system, serta sinergitas dengan sesama penyelenggara Pemilu dan stakeholders lainnya,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.