Kejati Sulteng Genjot Penyidikan Dugaan Korupsi Rp79 Miliar Group PT Astra

oleh -
oleh
IMG 20240924 WA0071 scaled
Penyidik Kejati Sulteng saat menyita aset PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) group PT Astra Agro Lestari. FOTO : HUMAS KEJATI SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menggenjot penyidikan dugaan korupsi Rp79 Miliar PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) group PT Astra Agro Lestari.

“Hasil perhitungan tim audit Independen yang digunakan tim Penyidik Kejati ditemukan kerugian negara mencapai Rp.79 miliar, itupun baru 1 item,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH, MH menjawab media ini Senin (23/9-2024) di kantor di Palu.

Ia mengatakan, selain di atas HGU PTPN, areal perkebunan PT. RAS juga merambah kawasan hutan tanpa adanya IPPKH.

“Berdasarkan PMK nomor 33 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BUMN, PT. RAS harus membayar biaya sewa atas penggunaan aset PTPN yang jika dihitung dari tahun 2009 sampai dengan 2023 mencapai puluhan miliar,”tegasnya.

Ia mengatakan selain diduga tidak membayar kewajiban sewanya, PT. RAS diduga juga tidak membayar sejumlah PNBP atas penggunaan kawasan hutan yakni Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, Denda Pelanggaran Ekploitasi Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.

“Akibat penggunaan kawasan hutan yang diduga secara ilegal tersebut juga menimbulkan kerugian dan kerusakan lingkungan,”bebernya.

Berkaitan dugaan korupsi di PT.RAS itu salah seorang manejer PT.Asra Agro Lestari Group Oka Arimbawa diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah selama 7 jam kamis lalu (12/9-2024).

Pemeriksaan Oka mulai dari pukul 11: 00 wita hingga pukul 18:00 wita. Pemeriksaan itu diduga atas pencaplokan lokasi perkebunan PTPN XIV dan dugaan korupsi didalamnya.

“Pada Tahun 1999, PTPN XIV memperoleh izin lokasi dari BPN yang kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan HGU,”kata Kasi Penkum.

Menurutnya pada tahun 2009 setelah melalui serangkaian proses HGU PTPN diterbitkan dan dengan demikian tercatat sebagai Barang Milik Negara.

“Sebelumnya PT. RAS memperoleh izin lokasi pada Tahun 2006. Hanya berdasarkan izin lokasi tersebut PT. RAS mulai beroperasi termasuk di atas area HGU PTPN seluas ribuan Hektare,”terang Laode itu.

Atas dugaan pelanggaran hukum itu tim penyidik telah menyita puluhan kendaraan dan alat berat milik PT.RAS.

“Dan hasil perhitungan tim audit Independen yang digunakan tim Penyidik Kejati ditemukan kerugian negara mencapai Rp, 79 miliyar, itupun baru 1 item,”jelas Laode.

Sebelumnya Oka Arimbawa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik Kejati terkait PT.RAS.

“Iya benar saya dimintai keterangan oleh penyidik, aku Oka singkat menjawab konfirmasi wartawan.***

No More Posts Available.

No more pages to load.