Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp80 Juta Mandek, Wartawan Media Alkhairaat Kecewa Kinerja Reskrim Polresta Palu

oleh -
oleh
20251218 115752
Proses media antara IG pemilik unit mobil dengan korban YM. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan wartawan media Alkairaat (MAL) berinisial MY (41) ke Polresta Palu terkesan berjalan lambat.

Hampir sebulan berlalu sejak laporan dibuat, namun korban mengaku belum melihat adanya progres berarti dari aparat kepolisian.

Kasus tersebut dilaporkan pada 28 November 2025 dan tercatat dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH. Hingga pertengahan Desember, korban menyatakan belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya.

“Sempat ada mediasi yang difasilitasi penyidik antara saya dan KM, ayah dari saudari IG pemilik unit mobil itu, Jumat 12 Desember lalu. Tapi tidak ada hasil yang jelas. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa IG pada Senin 15 Desember, namun sampai sekarang tidak ada kabar lanjutan,” ujar MY, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Aiptu Reski Sesean, kronologis kejadian bermula saat korban melihat postingan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook melalui akun bernama Sarmini Retak.

Setelah berkomunikasi via Messenger, harga disepakati Rp80 juta dan korban diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski.

Pada Jumat pagi, 28 November 2025, korban mendatangi rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk mengecek unit kendaraan.

Di lokasi tersebut, IG menyambut korban dan memastikan telah berkomunikasi dengan Riski, yang disebut sebagai iparnya.

Setelah memeriksa kondisi mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ, korban menanyakan mekanisme pembayaran.

IG menyampaikan bahwa urusan pembayaran akan diatur langsung dengan Riski.

Korban kemudian menghubungi Riski dan menerima nomor rekening BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta. Karena ragu, korban kembali meminta konfirmasi kepada IG.

“BRI to? Iya itu,” ujar IG setelah melihat langsung nomor rekening di ponsel korban.

Merasa yakin setelah mendapat penegasan tersebut, korban pun mentransfer uang sebesar Rp80 juta. Bukti transfer dikirimkan kepada Riski dan juga diperlihatkan kepada IG.

Namun setelah itu, IG menerima sebuah panggilan telepon dan meminta korban menunggu sekitar 15 menit dengan alasan Riski akan memastikan dana telah masuk ke bank. Bahkan, IG sempat mengambil BPKB dan STNK mobil dari tangan teman korban.

Waktu terus berlalu, korban kembali mencoba menghubungi Riski, namun nomor tersebut tidak lagi aktif. Ayah dari IG yang berada di lokasi saat itu justru menyarankan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Korban mengaku mengalami kejanggalan saat proses pelaporan di SPKT Polresta Palu. Ia menyebut sempat ingin mencantumkan IG sebagai pihak terlapor, namun ditolak oleh petugas.

“Petugas mengatakan IG tidak bisa menjadi terlapor karena dianggap juga korban. Salah satu anggota bahkan mengaku kenal dengan ayah IG dan sempat menelepon yang bersangkutan. Setelah itu ditegaskan kembali bahwa IG tidak bisa dilaporkan. Saya merasa ada intervensi,” ungkap MY.

Ia menilai kondisi tersebut mencederai rasa keadilan dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kalau seperti ini model pelayanan kepolisian, wajar kalau masyarakat jadi pesimis ketika berurusan dengan penegakan hukum,” keluhnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Laporan polisi dibuat dan ditandatangani pada 28 November 2025 oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu, Aiptu Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Palu terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. ***