PALU, WARTASULAWESI.COM – Sejak kemarin hingga semalam, informasi penggeledahan Kantor Badan Penenaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menjadi perbincangan dikalangan wartawan di Kota Palu.
Penggeledahan itu dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, disalah satu ruangan yang mengurus izin – izin pertambangan pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat yang dikonfirmasi wartasulawesi.com terkait penggeledahan itu, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor BPMPTSP Sulteng itu.
“Benar pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022, telah dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejati Sulteng pada kantor Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Sulawesi Tengah,” tulis Reza Hidayat melalui pesan WhatsApp kepada redaksi wartasulawesi.com pagi ini, Sabtu (20/8/2022).
Reza Hidayat menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diduga merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) yang telah disidik oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan pihak BPMPTSP terlibat dalam dugaan korupsi atas pengurusan izin PT ANI, Reza Hidayat menyampaikan bahwa siapapun yang terindikasi ada keterlibatan pasti akan diusut.
“Siapa saja yang terindikasi ada keterlibatan secara pidana akan diusut,” tandasnya. MH