Kabupaten Banggai Raih Nilai Tertinggi di Sulteng Dalam Survey ORI

oleh -
oleh
Kabupaten Banggai
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), M. Iqbal Andi Magga, SH, MH menyerahkan Piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publiik dari Ombudsman Republik Indoesia (ORI) kepada Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tamureka, MH pada Senin, 13 Februari 2023. FOTO : HUMAS OMBUDSMAN SULTENG

BANGGAI, WARTASULAWESI.COM – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), M. Iqbal Andi Magga, SH, MH menyerahkan Piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publiik dari Ombudsman Republik Indoesia (ORI) kepada Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tamureka, MH pada Senin, 13 Februari 2023.

Penyerahan ini, merupakan tindak lanjut dari Penganugerahan Predikat Kepatuhan yang dilaksanakan pada Desember tahun 2022 di Jakarta.

Predikat ini diberian kepada daerah-daerah setelah melalui survey standar pelayanan publik yang dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan oktober 2022 yang melibatkan 24 kantor kementrian, 15 lembaga negara dan 547 pemerintah daerah.

“Dan Kabupaten Banggai bersama Kabupaten Poso dan Kota Palu, mendapat predikat HIIJAU pada tingkat kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana di atur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ujar Iqbal Andi Magga.

Dalam penyerahan tersebut, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Sulteng menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dinilai dari Pemda antara lain Produk Administrasi,  Produk Peijinan, Produk Non Perijinan dan Produk Jasa.

“Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan dengan konsep penilaian mulai dari Kompetensi Penyelenggara Layanan, Pemenuhan Sarana dan Prasarana Layanan, Mengukur Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan serta Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Konsep penilaian ini, sekaligus diharapkan oleh Ombudsman R.I dapat menjadi sarana untuk mencegah terjadinya Maladministrasi dalam pelayanan public,” jelas Iqbal.

“Mewakili Ketua Ombudsman R.I, kami mengucapkan selamat kepada Bupati Kabupaten Banggai beserta 4  OPD  yang mendapat predikat kepatuhan HIJAU dengan nilai 86,11 poin, pada standar pelayanan publik yaitu Dinas PTSP, Dinas Dukcapill, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta 2 Puskesmas yaitu Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Simpong,” ujar Iqbal Andi Magga.

Angka ini kata Iqbal, merupakan yang tertinggi dari semua daerah di Sulteng yang meraih predikt kepatuhan standar pelayanan  publik.

Sementara Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin, MH dalam sambutannya menegaskan, tentang semangat kerja yang harus semakin meningkat dikalangan ASN dan OPD, pasca diterimanya penghargaan itu.

“Kinerja kita sebagai aparat pemerintah diukur dari kemampuan kita melayani masyarakat. Jangan kita berpikir untuk dilayani terus. Olehnya penghargaan ombudsman ini, harus menjadi motivasi bagi kita untuk menyelenggarakan pelayanan publik lebih baik lagi dimasa datang,” tegas Amiruddin.

Lebih jauh bupati mengarahkan, agar semua OPD dapat meningkatkan kinerja pelayanan publiknya agar jika dimasa datang survey kepatuhan menyasar semua OPD, Kabupaten Banggai telah lebih siap.

“Bagi OPD yang tahun lalu tidak menjadi objek survey, tetap harus meningkatkan kinerja pelayanan ke masyarakat seperti OPD yang telah lebih dahulu menjadi obyek pengawasan ombudsman. Agar jika terjadi pengembangan sasaran obyek ombusman, maka kita sudah siap semua,” jelas Bupati Amiruddin yang baru terpilih sebagai Ketua ASKAB, Asosiasi Sepakbola Kabupaten Banggai. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.