Timsel Sebutkan 4 Poin Utama Penilaian Kepada Calon Anggota KPU Sulteng, Ini Rinciannya..!

oleh -
oleh
Calon Anggota KPU Sulteng
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023 – 2028 saat menggelar konfrensi pers menyampaikan tahapan seleksi Calon Komisioner KPU Sulteng di Kantor KPU Sulteng, Senin (13/2/2023). FOTO : WARTASULAWESI.COM/MAHFUL

PALU, WARTASULAWESI.COM – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023 – 2028, menggelar konfrensi pers untuk menyampaikan tahapan seleksi Calon Komisioner KPU Sulteng di Kantor KPU Sulteng, Senin (13/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Timsel Dr. Fitayanti Fattah menyampaikan ada empat poin utama penilaian Timsel kepada Calon Anggota KPU Sulteng periode 2023 – 2028.

Empat poin itu yakni; Pertama, dari aspek Pendidikan. Untuk Pendidikan ini, memiliki bobot tersendiri dalam penilaian bagi Calon Anggota KPU Sulteng yang mendaftar.

Kedua, pengalaman kepemiluan. Untuk hal ini, Fitayanti Fattah menyampaikan bahwa salah satu factor yang menunjang penilaian dari Timsel terhadap para pendaftar Calon Anggota KPU Sulteng yakni adanya pengalaman kepemiluan.

Untuk pengalaman kepemiluan ini kata Fitayanti, tentu saja semua yang berkaitan dengan pemilu baik ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat kecamatan, Anggota KPU Kabupaten/Kota dan tentu saja Anggota KPU Sulteng yang masih bisa mendaftar sepanjang aturan masih membolehkan.

Ketiga, pelatihan yang diikuti berkaitan dengan kepemiluan. Untuk aspek ini, Timsel juga akan melihat pelatihan – pelatihan apa yang telah diikuti Calon Anggota KPU Sulteng yang mendaftar nanti, karena dalam aturan ada skor tersendiri terhadap pelatihan ini.

Keempat, adanya karya ilmiah yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah. Untuk aspek ini, Timsel sendiri masih akan melakukan koordinasi dan konsultasi kembali dengan KPU RI, karena memang aspek ini agak sedikit menyulitkan para calon Anggota KPU Sulteng.

“Saat pembekalan Timsel, kami sudah sempat memperdebatkan masalah karya ilmiah yang harus terbit di Jurnal ini. Namun, karena dalam Juknis sudah disebutkan hal itu, maka Timsel mengikuti saja,” ujarnya.

Meski demikian kata Fitayanti, Timsel akan memberikan penilaian khusus bagi calon Anggota KPU Sulteng yang memiliki karya ilmiah yang sudah terbit di Jurnal Ilmiah, karena memang ada skor khusus untuk masalah ini. MH          

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.